Minsel, wartasulut.com – Terkait potensi pelanggaran tindak pidana pada Pemilukada 2020, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) membahas bersama Gakkumdu ( Penegakkan Hukum Terpadu) dalam rapat gabungan yang dilaksanakan pada Jumat 25/9/2020 yang bertempat dikantor Bawaslu Minsel.
Rapat yang dihadiri Kapolres Minsel AKBP Norman Sitindaon SIK beserta jajarannya, Kejari Minsel Eka Miartha SH MH bersama jajarannya, Ketua Bawaslu Minsel Eva Keintjem, Anggota Franny Sengkey dan Aji Mamosey.
Dalam rapat tersebut lebih ditekankan pada bagaimana penindakan atas dugaan pelanggaran pemilu yang terjadi berdasarkan temuan dan bukti yang jelas terkait paslon sesuia dengan aturan dan regulasi yang telah ditetapkan.
Bawaslu berperan bagaimana mencegah potensi pelanggaran dan mengawasi serta menindak setiap temuan dalam Pemilukada.
“Pada intinya dari tahapan awal sampai saat ini kami (Bawaslu) berusaha semaksimal mungkin untuk meminimalisir dan berupaya tidak ada pelanggaran yang terjadi dalam Pemilukada, jika ada temuan pasti ditindak sesuai dengan aturan,” terang Keintjem.
“Jangan lupa, selalu dengan protocol kesehatan, jaga jarak, gunakan masker dan cuci tangan”, tutup Keintjem.
(red)