Larangan ASN Berkampanye, Bawaslu Manado Layangkan Laporan ke KASN Istri Calon Wakil Walikota Ini

Manado351 views

 

Manado, wartasulut.com – Bawaslu Kota Manado telah melayangkan surat laporan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) atas dugaan kasus ASN berkampanye terhadap dr. Merry Mawardi, isteri Calon Wakil Walikota Manado Richard Sualang.

Sesuai aturan dalam Pasal 71 UU No. 1/2015, Merry Mawardi diduga telah melakukan kampanye secara tidak langsung dengan simbol politik nomor urut dari calon AARS, yang dapat dibuktikan lewat temuan beberapa bukti foto.

“Beliau (dr. Merry Mawardi) mengaku sudah cuti dari ASN. Kalaupun sudah cuti, harus sertakan mana bukti surat cutinya. Namun, walaupun sudah cuti tetap tidak boleh melakukan kampanye,” ujar komisioner Bawaslu Manado, Taufiq Billfaqih, Kamis,(22/10/2020)

Ia menjelaskan, dalam aturan Pilkada, ASN boleh mengikuti kampanye. Yang tidak diperbolehkan adalah melakukan kampanye personalitas.

“Tidak boleh menunjukan simbol, gestur tubuh, atau menunjukan dukungan, karena itu ada potensi ajakan. Untuk itulah beliau dimintai keterangan,” ujar Taufiq.

Ia pun mengatakan saat ini Bawaslu sudah melakukan laporan ke pihak KASN agar diperiksa dan ditegakan.

“Setelah dikaji oleh divisi hukum, laporannya sudah dikirim ke KASN. Bawaslu hanya memeriksa dan rekom saja, soal sanksi keputusan KASN,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *