Hukum Tua Sapa Masuk Hotel Prodeo Selama 6 Tahun

downloadAmurang, wartasulut.com-Kasus Pelecehan yang di lakukan oknum Hukum Tua Desa Sapa berinisial KP (46) terhadap RM (28), tersangka KP sekarang ini telah menghuni Hotel Prodeo (Penjara). Tersangka sendiri di kena acara pidana diancamkan selama 5 tahun atau lebih, dan UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE) 6 tahun penjara ungkap Kasat Reskrim M Tahir kepada wartasulut.com diruang kerjanya Selasa (12/04).
Menurut Tahir, tersangka sendiri sudah pernah dipanggil oelh penyidik tetapi tersangka sendiri tidak hadir. Sehingga pihak Reskrim sendiri adakan pemanggilan kedua kalinya untuk dimintai keterangan.
“Disaat kami mengintrograsi tersangka sendiri berdalih kalau foto bugil yang ada di media sosial Facebook itu telah di Heaker oleh orang lain, tetapi kami memintah bantuan ahli kementrian kominfo,”ujarnya.
Ia menambahkan, pihak penyidik menahan tersangka tersebut agar tersangka tersendiri tidak lari ataupun menghilangkan barang bukti.
“Tersangka pada hari ini bagian penyidik telah menahannya, agar mempermudah pemeriksaan lebih lanjut,”tutup Tahir. Charles WS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *