Amurang, wartasulut.com- Pasar Tenga yang terletak di Kecamatan Tenga Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) diduga Hukum Tua Tenga inisial WT telah melakukan pungutan liar (Pungli) kepada masyarakat yang ingin mendirikan lapak, pasalnya punggutan tersebut tidak masuk akal. Berdasarkan laporan masyarakat, sehingga membuat Pihak Polres Minsel memanggil oknum Hukum Tua tersebut.
Disaat ditanyakan hal tersebut ke pihak Kepala Kepolisian Resort (Polres) Minsel AKBP Benny Bawensel SIK. MH lewat Kasat Reskrim M Tahir mengatakan, hal tersebut memang benar ada panggilan dari Tipikor kepada Hukum Tua Tenga inisial WT untuk dimintai keterangan mengenai pungli tersebut.
“Benar bagian Tipikor Polres Minsel kemarin telah memanggil Hukum Tua Tenga untuk dimintai keterangan tentang diduga Hukum Tua yang inisialnya WT melakukan pungli di pasar tenga,”ujar Tahir.
Ia menambahkan, dipanggilnya Hukum Tua inisial WT tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat dan kalau terbukti maka akan diadakan penahanan.
“Jika dalam pemeriksaan oleh Tipikor WT dan terbukti melakukan pungli, bisa saja WT tersebut akan ditanggap,”tutupnya.
Selesai dilakukan pemeriksaan bagian Tipikor, oknum Hukum Tua tersebut didatangi wartawan wartasulut.com yang pada waktu itu berada di Polres Minsel ingin mengklarifikasi pemanggilan tersebut hanya sibuk telepon dan menghindar dari kejaran wartawan. Charles WS