Warga Beberkan 7 Kejahatan Hukum Tua Tenga

imagesAmurang, wartasulut.com-Buntut dari pemanggilan pihak Polres Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) terhadap oknum Hukum Tua Tenga inisial WT yang diduga melakukan pungutan liar (Pungli), Senin (18/04) sekitar 20 puluh orang lebih datangi komisi I DPRD Minsel untuk meminta pihak dewan untuk menindak lanjuti keluhan  masyarakat tenga terhadap oknum hukum tua  inisial WT.
Menurut masyarakat desa Tenga Tommy Tenges kepada wartasulut.com lewat via telepon mengatakan, diduga oknum Hukum Tua Tenga memiliki sekitaran 7 kejahatan yang salah satunya kebersihan pasar desa, keamanan, wc, penyewaan 6 bangunan baru pasar yang semuanya diduga oknum Hukum Tua inisial WT mendapat jatah.
“Ada 6 bilik yang katanya milik desa telah terjual keseluruhan Rp 30.000.000 juta, diduga semuanya masuk saku hukum tua tenga,”ujarnya.
Ia menambahkan,bukan hanya itu saja ada juga dana ADD belum terealisasi, proyek prona tahun 2014 yang seharusnya gratis malah dipungut biaya sebesar Rp 500.000- Rp 1.000.000.

“Semuanya itu diduga dilakukan oleh oknum hukum tua tenga inisial WT,”tegasnya.

Tenges mengharapkan, agar pemerintah Kabupaten Minsel untuk menanggapi permasalah yang merugikan masyarakat tenga.

“Selain itu masih ada lagi kasus yang diduga dilakukan oleh oknum hukum tua tenga, seperti menjual secara priadi tanah asset desa tenga kepada pemkab minsel tampa melibatkan tokoh masyarakat dan BPD, bantuan kelompok tani yang tidak direalisasi yang dananya tersebut diduga dipakai untuk keperluan pribadi oleh hukum tua sebesar Rp 30 juta lebih,”bebernya. Charles WS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *