Proyek Prona Gratis, Hukum Tua Tenga Bisa Dipenjara

Berita Utama, Home, Minsel2,374 views

download

Amurang, wartasulut.com- Sertifikat Prona yang merupakan program pemerintah pusat untuk mensejahterakan rakyat ini diduga dikuliti oknum Hukum Tua Tenga Insial WT, pasalnya dari setiap kepala keluarga yang ingin membuat sertifikat tanah diduga oknum hukum tua punggut dana sebesar Rp 500.000-1.000.000 juta.

Menurut Rolly Lintong kepada wartasulut.com Selasa (19/04) mengatakan, setiap pengurusan sertifikat prona oleh oknum Hukum Tua Tenga inisial WT ini selalu melakukan pengutan sebesar Rp 500.000- Rp 1.000.000/ keluarga yang ingin mengukur tanahnya.

“Belum lagi di tamba dengan seluruh aparat desa tenga diikut sertakan dalam pengukuran tanah sehingga bukan saja sampai 1 juta / keluarga tetapi melainkan sampai dua jutaan, maka hal tersebut sangat merugikan masyarakat tenga. Kalau sudah demikian saya rasa pihak Hukum Tua Tenga bisa dipenjarakan,”ungkapnya di saat berada di kediamannya.

Ia memenambahkan, sangat disayangkan sekali ada oknum dari BPN Amurang yang bermain dengan Hukum Tua. Sehingga sertifikat tersebut bisa keluar, karena itu kami berharap juga untuk menindak oknum BPN tersebut.

Sedangkan menurut kepala Badan Pertahanan Nasional (BPN) Amurang Tjatur Wahjoedi mengatakan, pengurusan sertifikat prona melalui permintaan kelurahan/desa perlu juga disampaikan kepada seluruh masyarakat yang ada di Minsel dari BPN tidak melakukan pengutan biaya dalam pengurusan sertifikat Prona.

“Setelah permintaan diterima BPN, maka itu sepenuhnya menjadi tanggungjawab kami, dan saya tekankan disini BPN Amurang tidak ada pungutan biaya sepeserpun soal pengurusan sertifikat prona. Apa lagi kalau ada staf kami yang telah melakukan pungutan tolong segera laporkan kepada saya,”ungkapnya. Charles WS