Pemkab Minsel Gelar Apel Memperingati Hut ke 20 OtDa

Berita Utama, Home, Minsel2,299 views

SONY DSC

Amurang, wartasulut.com-Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) Senin (25/04) melaksanakan Apel Memperingati Hut ke 20 Otonomi Daerah (Otda) di Aula Waleta Kantor Bupati Minsel sekitarannya jam 08.00 wita, upacara tersebu yang menjadi inspektur upacara (Irup) Bupati Christiany Eugenia Paruntu SE di ikuti oleh, Wakil Bupati Minsel Frangky Donny Wongkar SH, Ketua DPRD Minsel Jenny Johana Tumbuan SE, Wakil Ketua DPRD Minsel Frangky Lelengboto, Kapolres Minsel AKBP Benny Bawensel SIK MH, Pabung Minsel, Sekdakab Minsel Drs Danny Rindengan MSi, para Asisten, pimpinan SKPD dan perwakilan pegawai se- Kabupaten Minsel.

Dalam sambutan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dalam sambutan yang dibacakan Bupati Minsel Christiany Eugenia Paruntu SE mengatakan, setiap tanggal 25 April 2016 berdasarkan keputusan President Nomor 11 tahun 1996 tentang otonomi daerah tujuannya untuk memasyarakatkan dan memantapkan Otda baik dari pusat sampai ke daerah.

“Artinya, daerah diberikan kewenangan mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan diluar yang menjadi urusan Pemerintah. Daerah memiliki kewenangan membuat kebijakan daerah untuk memberi pelayanan, peningkatan peran serta, prakarsa, pengembangan kearifan lokal, dan pemberdayaan masyarakat yang bertujuan pada peningkatan kesejahteraan rakyat,” ujarnya.

Tema dalam Hut OtDa ke 20 tahun 2016 saat ini memantapkan otonomi daerah menghadapi tantangan Masyarakat Ekonomi Asean (MEA), UUD 1945 bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat mempunyai komitmen dan consesnsus para pendiri bangsa Indonesia.

“Pemerintah kabupaten akan memberikan pelayanan yang lebih baik, lebih mudah, dan tidak membebani masyarakat di Minsel,” ungkapnya.
Selain itu, dalam hal penyelenggaraan Otda Pemkab Minsel menjamin keserasian hubungan antara daerah dengan daerah lain.“Artinya mampu membangun kerjasama antar daerah untuk meningkatkan kesejahteraan bersama dan mencegah ketimpangan antar daerah,” tukasnya.

Lebih lanjut, Bupati mengatakan, untuk mendukung pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintahan daerah tentunya perlu dilakukan melalui pengelolaan tata pemerintahan yang baik.

“Praktek kepemerintahan yang baik mensyaratkan bahwa pengelolaan dan keputusan manajemen publik harus dilakukan secara transparan dan akuntabel dengan membuka ruang partisipasi masyarakat sebesar-besarnya, sehingga setiap keputusan yang diambil mempunyai tingkat kepemilikan publik yang tinggi khususnya keputusan yang mengikat publik,” tandasnya. Charles WS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *