oleh

Gandeng Kuasa Hukum, AMA-UKP Laporkan Penyebar Hoax Ke Polisi

Boltim, www.wartasulut.com – Kasus penyebar hoax yang dilakukan oleh oknum yang tak bertanggung jawab di media sosial membuat salah satu pasangan yaitu AMA-UKP melaporkan penyebar hoax ke kantor polisi di boltim.

Amalia landjar sendiri menggandeng kuasa hukum untuk melakukan pelaporan terhadap penyebar status hoax tersebut.

Ini dibuktikan dengan hadirnya kuasa hukum Amalia Landjar pada rabu (2/12/2020), sekitar pukul 1 siang kemarin.

Hadirnya kuasa hukum Ama guna untuk melaporkan akun facebook yang bernama Sami Mamonto dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Laporan ini diterima langsung oleh Kasat Reskrim polres boltim yaitu AKP. Edi Susanto, S.sos.

Menurut kuasa hukum Amalia Landjar yaitu Hendro Christian Silow, SH.MH.C.L.A, mengatakan bahwa, akun sami mamonto telah menjatuhkan nama baik kliennya.

“Memposting sesuatu di media sosial dan menyebabkan kerugian pada orang lain, itu bisa terjerat Undang-undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik). Dan akun atas Sami Mamonto ini sudah menyebarkan beberapa foto Amalia Landjar dengan caption yang tidak baik. Dan ini sudah termasuk ujaran kebencian yang mengarah ke hukum pidana delik,” tegas Hendro.

Setelah itu, Usai menyerahkan berkas laporan ke kasat reskrim polres boltim, besok laporan ini akan dibawah ke polda sulut.

“Dikarenakan belum ada unit cyber crime di polres boltim, sehingga besok saya akan membawa laporan ini ke polda sulut,” tutup hendro.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed