Amurang, wartasulut.com- Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (KPPTSP) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) pekan depan akan menertipkan Tower dan Bangunan Sarang Walet dan usaha lain yang memiliki izin atau tidak diperpanjang, siap-siap.
Menurut Kepala KPPTSP Franky Paslah ST MSi kepada sejumlah wartawan mengatakan, pihaknya bersama Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP) untuk melakukan penertiban.
“Nantinya akan melibatkan SatPol PP dan rekan-rekan media biro Minsel. Dilibatkan SatPol PP, karena salah satu tugas pokok mereka sebagai penegak peraturan daerah (perda),” ungkapnya. Charles WS