oleh

Vonis Tak Sesuai, Keluarga Korban Merasa Tak Adil

-Home-475 views

Vonis Tak Sesuai, Keluarga Korban Merasa Tak Adil

BITUNG, www.wartasulut.com – Kasus menghilangkan nyawa yang sempat menggegerkan kota bitung telah dijatuhi hukuman. Terdakwa Jemmy Andris telah divonis selama 1 Tahun 8 Bulan. Vonis yang telah dijatuhkan sendiri masih tidak diterima oleh keluarga korban dan meminta keadilan dalam kasus tersebut.

Salah satu kakak dari korban mengatakan, kami sebagai keluarga korban tak menyangka hukuman hanya 1 tahun 8 bulan dan itu tak sesuai dengan nyawa dari adik kami.

“Korban merupakan tulang punggung keluarga makanya kami sangat terpukul dengan vonis yang dijatuhi hakim. Kasus pembunuhan hanya di tuntut 2 tahun dan kami keluarga mencurigai ada yang tak beres disini,” ujarnya.

Lanjutnya lagi, kami keluarga merasa keberatan dan akan melaporkan kejadian ini kepada pengawasan kejaksaan tinggi bahkan sampai pada kejaksaan agung untuk mempertanyakan integritas dan keadilan bagi keluarga kami.

“Intinya kami keluarga masih akan terus berjuang untuk mendapatkan keadilan dari adik kami yang jadi korban,” tutupnya.

Perlu diketahui Terdakwa Jemmy Andris telah menghilangkan nyawa dari korban bernama Nedwin Lakaoni pada bulan april lalu.(red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed