oleh

DPRD Minsel Gelar Rapat Paripurna, FDW Sampaikan LKPJ TA 2022

Laporan : Albert Vino Samuel (warawan Biro Minsel)

SAYA harus menyampaikan LKPJ ini di depan anggota DPRD dalam agenda rapat Paripurna saat ini, sebagai wujud kepatuhan terhadap kewajiban amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Permendagri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, dalam rangka memperoleh rekomendasi guna perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah ke depan demi kemajuan Kabupaten Minahasa Selatan. Demikian penegasan Bupati Minsel Franky Donny Wongkar SH pada saat menghadiri rapat Paripurna DPRD Minsel Jumat (24/03) di Gedung Rapat DPRD Minsel.

Bagi ayat tercinta tegas ayah tercinta bakal Calon DPRD Provinsi Sulut Eldo Wongkar itu, .penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Selatan Tahun Anggaran 2022 dalam rapat Paripurna DPRD Minsel yang dipimpin oleh Plt. Ketua DPRD Stevanus D.N Lumowa SE adalah keharusan.  Oleh karena itu, Suami tercinta anggota DPRD Minsel Rosye Elsye Sumual ini, menyampaikan LKPJ tersebut dan lebih menekankan pada garis-garis besar hasil penyelenggaraan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah; serta hasil pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasan.

FDW yang akrab dikenal mantan Direktur LHB Manado ini, mengungkapkan bahwa ada kebijakan umum pengelolaan keuangan daerah tahun anggaran 2022 mulai dari pagu induk yang ditata dalam APBD hingga pada perubahan APBD. Begitu juga dengan pembiayaan Daerah Tahun 2022,  dimana ada penerimaan pembiayaan daerah setelah perubahan dan kesemuanya ini terealisasi sebesar 100 persen. Sedangkan pengeluaran pembiayaan daerah mulai dari induk sampai setelah perubahan terealisasi sebesar nol persen. Sehingga pelaksanaan urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, pelaksanaan urusan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar, pelaksanaan urusan pilihan, pelaksanaan fungsi penunjang urusan pemerintahan, pelaksanaan fungsi pendukung urusan pemerintahan dan tugas pembantuan.

“Kalau saya bisa simpulkan,  kesemuanya ini terealisasi sesuai harapan kita bersama. Ini semua kerja Bersama antara pemerintah, DPRD, didukung oleh Forkopimda dan seluruh pemangku kepentingan,” tutur Wongkar. Hadir dalam kegiatan tersebut, Wabup Petra Yani Rembang, Wakil Ketua DPRD Minsel  Paulman Stevanus Runtuwene, ST, Kapolres Minsel AKBP C. Bambang Harleyanto, S.I.K, Dandim 1302 Minahasa Letkol Inf. Ircham Efendy, Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan La Ode Muhammad Nusrim, MH, Ketua Pengadilan Negeri Amurang Ariyas Dedy, SH, Sekdakab Minsel Glady Kawatu, SH, M.Si seluruh Kepala OPD dan anggota DPRD. (***)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed