JAKARTA Warta Sulut — Akhirnya Mahkamah Agung (MA) menolak upaya peninjauan kembali (PK) yang diajukan Kepala Staf Presiden Moeldoko terhadap Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham).
Keputusan tersebut tentang kepengurusan Partai Demokrat.
“Tanggal putus Kamis, 10 Agustus 2023. Amar putusan tolak,” demikian tertulis dalam situs resmi MA, Kamis (10/8).
Adapun Perkara nomor 128 PK/TUN/2023 ini diadili oleh ketua majelis Yosran, anggota majelis 1 Lulik Tri Cahyaningrum, anggota majelis 2 Cerah Bangun. Selain itu, ada juga panitera pengganti Adi Irawan.
“Status, perkara telah diputuskan, dan sekarang sedang dalam proses minutasi oleh majelis,” tulis MA.
Diketahui, Moeldoko bersama mantan Politisi Partai Demokrat, Jhoni Allen Marbun mengajukan peninjauan kembali ke MA setelah putusan kasasi kepemimpinan Partai Demokrat, AHY yang menang. Moeldoko mengajukan PK pada 3 Maret 2023.
Kubu Moeldoko lantas mengajukan kasasi, tetapi kembali ditolak.
Kasus ini bermula ketika kubu Moeldoko membuat Kongres Luar Biasa di Deli Serdang, Sumatera Utara. Dalam KLB itu, Moeldoko didapuk sebagai ketua umum.
Mereka lalu menggugat SK Menkumham yang mengakui Agus Harimurti Yudhoyono sebagai ketua umum Partai Demokrat. Gugatan diajukan ke pengadilan, namun ditolak. Banding pun ditolak.