MINUT WARTA SULUT – Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara dibawah kepemimpinan Bupati Joune Ganda dan Wakil Bupati Kevin Lotulung berkolaborasi dengan Kejaksaan Negeri Airmadidi, yang di pimpin Johanes Priyadi berhasil menyelamatkan aset negara yang bernilai 25,1 miliar dimana aset tersebut berupa dua bidang tanah dan bangunan yang terletak di Desa Tumaluntung Kecamatan Kauditan, yang mana tanah itu telah berdiri Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Minahasa Utara.
Hal ini telah disampaikan Bupati Joune Ganda dan Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Utara Johanes Priyadi dalam Konferensi pers bertempat di Aula Lantai Tiga Kantor Bupati Minut, Kamis ( 9/11/2023 ).
Dalam perkara 254/pdt.g/2022/PN.arm, dimana Pemkab Minut selaku penggugat dan tergugat Daniel Mathew Rumumpe atas keputusan akta perdamaian nomor 132/pdt.g/2018/PN.arm yang diterbitkan Pengadilan Negeri Airmadidi tahun 2018 yang lalu. Dimana objek sengketa berupa tanah seluas 4.475 m² dan juga tanah seluas 9.000 m².
Akta perdamaian ini kemudian telah dibatalkan dan mempunyai kekuatan hukum tetap ataw inkracht.
Dalam penyampaiannya Bupati sangat mengapresiasi kinerja dari Kejari Minut bersama Tim Jaksa Pengacara Negara.
“Kami sangat bersyukur atas upaya hukum yang dilakukan Pemkab Minut dengan menggandeng Kejari Minut sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) telah membuahkan hasil yang maksimal dan sangat baik.
Oleh karena itu saya atas nama Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara menyampaikan ucapan banyak terimakasih kepada Pak Kajari bersama Tim JPN yang sudah membantu Pemkab Minut dalam memenangkan perkara ini, ” ucap Bupati.
Lanjut dikatakan Bupati, ini merupakan komitmen dari Pemkab Minut yang bekerjasama dengan Jaksa Pengacara Negara dalam hal ini Kejari Minut dalam upaya menyelamatkan aset negara yang sudah tertuang dalam Nota Kesepakatan (MOU) antara Pemkab Minut dan Kejari Minut beberapa waktu yang lalu telah diperpanjang.
“Ini adalah hasil kerjasama yang sangat baik, karena meski ada upaya dari Pemkab namum tanpa dukungan dari Kejari Minut belum tentu hasil ini bisa dicapai. Ini juga merupakan hal yang luar biasa karena dalam sejarah, baru kali ini Pemkab Minut menggunakan Jaksa Pengacara Negara ( JPN ) dalam upaya menyelamatkan aset negara. Dengan adanya pembatalan akta perdamaian ini, maka Pemkab Minut tidak lagi diharuskan melakukan sejumlah kewajiban yang tertuang dalam akta perdamaian tersebut,” tambah Bupati.
“Dengan adanya amar putusan yang menyatakan sebidang tanah seluas 4.475 m² dan tanah seluas 9.000 m² adalah SAH milik dari Pemkab Minut. Maka dengan secepatnya Pemkab Minut akan membuat sertifikat tanah melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah atas kedua bidang tanah tersebut, ” tutup Bupati yang didampingi Kaban Keuangan dan Kabag Hukum Pemkab Minut.