oleh

Presiden Jokowi Terima DPN PPDI Di Istana Negara

JAKARTA Warta Sulut – Di Istana Negara Republik Indonesia (RI), secara resmi Presiden RI Ir. Joko Widodo menerima Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional Persatuan Perangkat Desa Indonesia (DPN PPDI) Widhi Hartono ,SE.,S.Sos.,SH dan rombongan Perangkat Desa (Prades) se NKRI.

Kedatangannya membawa aspirasi desa dan Prades indonesia yang dihadiri Sekjen Budi Kristianto, SH.,MH , Bendum Nanang Hasan Safifi didampingi Penasehat DPN PPDI (Pendiri PP.PPDI dan DPN PPDI) Ubaedi Rosyidi,SH, serta Muhammad Asri Anas selaku Ketua Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO) Desa NKRI Bersatu NKRI, (APDESI/Kepala Desa, PAPBPDESI/Pengurus BPD dan PPDI/Prades) .

Pada saat itu, turut pula hadir Koordinator Wilayah (Korwil) DPN PPDI Wilayah Indonesia Bagian Barat Poliyan Lombuh,SH (Ketua DPD Nias Sumut,) bersama Pengurus DPW Sumut, Korwil DPN PPDI Wilayah Indonesia Bagian Tengah Ahmad Subli (Ketua DPW NTB) bersama Pengurus DPW NTB dan DPW Bali serta Korwil DPN PPDI Wilayah Indonesia Bagian Timur Felix Mantiri, SE (Ketua DPW PPDI Sulut) bersama Pengurus DPW Sulut dan didukung DPW Provinsi se-Pulau Sulawesi, Pulau Maluku dan Papua.

Felix Mantiri, selaku Koordinator Wilayah DPN PPDI Wilayah Indonesia Bagian Timur; mengatakan, pada dasarnya semua keluhan dan aspirasi berbagai hal yang dialami di setiap desa dan Perangkat Desa se-tanah air Indonesia, baik masalah legitimasi hak dan kesejahteran Prades dan Desa yang selama in terhimpun dan tertampung; melalui organisasi DPN PPDI ; sudah ditindak lanjuti oleh bersama antara DPN PPDI ke Pusat.

“Masalah keluhan Pemberhentian inproseduril, masalah pembayaran Pengasilan Tetap atauSILTAP, bahkan Purna Bhakti dan Tunjangan Hari Raya atau THR sudah disampaikan Ketua Umum DPN PPDI kepada Bapak Presiden,” kata Mantiri.

Mantiri menambahkan bahwa hasil Giat DPN PPDI di Istana Negara adalah kesimpulan umum kegiatan saat Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) DPN PPDI pada bulan Februari Tahun 2023 yang diselenggarakan di Kota Solo yang dihadiri oleh Pengurus DPN PPDI dan seluruh Ketua DPW PPDI Provinsi se-NKRI.

Ketua DPW PPDI Sulut menegaskan bahwa hasil Rapimnas Solo dimaksud, kemudian dalam Rapim Terbatas DPN PPDI Tahun 2023 yang kembali diselenggarakan di Kota Solo pada 1-3 Nopember 2023 yang dihadiri, dibahas, dievaluasi dan disimpulkan serta dirampungkan dalam Daftar Inventarisir Masalah (DIM) DPN PPDI.

Rapat pembahasan tentang hasil Rapimnas Solo ini dipimpin oleh Ketua Umum, Sekjen dengan kehadiran beberapa Pengurus DPN PPDI serta Penasehat DPN PPDI bersama Stafsus Mendagri serta disaksikan oleh 3 Koordinator Wilayah DPN PPDI Wilayah Indonesia Bagian Barat, Tengah dan Timur.

Sementara Widhi Hartono selaku Ketua Umum DPN PPDI, menegaskan bahwa Agenda pokok DPN PPDI ke Istana Negara RI, tak lain adalah silahturahmi sambil membawa dan memperjuangkan aspirasi Desa dan Prades di seluruh Indonesia

Widhi Hartono menanyatakan saat Audiensi dengan Presiden Joko Widodo di Istana Negara RI yang pada saat itu didampingi Menteri Dalam Nageri RI Tito Karnavian dan Menteri Sektetaris Negara RI Praktinyo; Kepala Negara menanggapi positif pertemuan ini.

“DIM DPN PPDI diterima dan didengar serta sudah ditanggapi baik oleh Bapak Presiden” tutur Widhi Hartono.

Aspirasi Pertama DPN PPDI, adalah menyangkut legitimasi hak dan kesejahteraan prades dengan meminta Kemendagri RI untuk mempertegas legitimasi hak usia jabatan prades sampai 60 tahun dan meminta keseriusan Kemendagri untui Penyelesaian masalah pemberhentian Prades secara inproseduril

Kemudian DPN PPDI mengajukan usulan Penghargaan Uang pensiunan Masa purnabhakti bagi perangkat desa yang sudah selesai bertugas di usia 60 Tahun dan Tunjangan Hari Raya (THR).

“Jika profesi lain misalkan ASN mendapat THR, maka Prades pun berhak mendapatkan hak yang sama,” kata Widhi Hartono.

Selanjutnya Ketua DPN PPDI pada saat audiensi menyatakan terima kasih atas disetujuinya perjuangan PPDI oleh Kepala Negara berupa gaji Perangkat Desa setara dengan ASN Golongan.IIA

Namun menurut beliau, hal yang menjadi kendala, adalah hampir seluruh wilayah desa; pembayaran yang seharusnya diibayar perbulan, kenyataannya dibayar tiap triwulan bahkan ada yang harus menunggu anggaran perubahan padahal ini sudah dianggarkan sebagai belanja rutin pegawai.

DPN PPDI meminta berkenaan masalah pembayaran Penghasilan Tetap (SILTAP) wajib diibayar melalui APBN dengan anggaran Dana Desa dan tidak lagi melalui APBD dan selanjutnya dibayar sesuai masa kerja (tidak sama gaji antara yang sudah lama bekerja dengan yang baru masuk)

Sedangkan berkenaan dengan hal lain, DPN PPDI mengajukan usulan besaran Dana Desa sebesar 5 miliar perdesa pertahun serta mengeluhkan dan menyinggung masalah pendamping Desa yang kehadirannya seperti lebih diperhatikan dan bahkan kesejahteraannya lebih terjamin dari Prades.

Akan hal keluhan dan usulan ini, Presiden menangfapi serius dan meminta ketegasan Mendagri RI, karena berdasarkan fakta yang diterima; sudah jelas ada dasar hukum dan ada sanksi jelas sebagaimana amanah regulasi.

Menurut Kepala Negara bshwa amanah regulasi menegaskan legitimasi hak usia jabatan prades adalah sampai 60 tahun dan Siltap setara PNS Golongan 2A dan dibayar perbulan itu; tidak ada tawar menawar lagi.

Berkenaan Penyelesaian masalah pemberhentian prades secara inproseduril, Kepala Negara meminta Mendagri RI ketika menerima Surat Pengurus DPN PPDI, langsung menindak lanjuti dengan menyurat kepada Bupati/ Walikota meneliti dan menyelesaikan hal ini serta menindak tegas Kepala Desa jika terbukti bersalah atau melanggar amanah regulasi.

Selanjutnya Presiden RI meminta Mendagri RI berkoordinasi dengan Menteri Keuangan RI untuk koordinasi dan melakukan perhitungan untuk usulan Dana Desa 5M pertahun secara proporsional, yaitu dengan meihat strata desa, jumlah penduduk dan luas wilayah.

“kesimpulan utama mengenai besaran Dana Desa, pada prinsipnya Kepala Negara setuju dengan usulan kenaikan dana desa itu, hanya saja penyaluran dana desa nantinya akan tetap merujuk kepada prinsip proporsional seperti melihat dari strata desa, kualifikasi desa, jumlah penduduk, luas wilayah dan sebagainya.,” kata Ketua MPO Desa NKRI Bersatu Muhammad Asrî Anas

Asrî Anas menambahkan berkenan dengan pendamping desa, Presiden RI menyatakan Kementerian Dalam Negeri agar supaya sistem evaluasi dan monitoringnya dapat berlaku ke depan dan kalau perlu lingkupnya pendamping desa itu tidak boleh keluar dari lingkup kecamatan. Jadi jangan ada pendamping transfer dari kabupaten lain masuk ke atau dari provinsi.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed