Menepis Pernyataan Terkait Perda Pajak Dan Retribusi Yang Baru, Plt. Ketua DPRD Minsel : Sebaliknya, Retribusi Mikol Itu Digratiskan

Berita Utama, Minsel1,175 views

Minsel, wartasulut.com – Pernyataan itu dibantah Plt. Ketua DPRD Minsel Stefanus DN Lumowa dimana Perda Pajak dan Retribusi Kabupaten Minahasa Selatan yang baru selesai dibahas oleh Pansus DPRD dan pihak Eksekutif tidak berpihak kepada petani cap tikus sebaliknya, menguntungan dan meringankan beban bagi para petani dengan digratiskan retribusi minuman beralkohol (mikol).

Menurut politisi PDIP ini, opini kehadiran akan perda pajak dan retribusi yang sengaja digiring di medsos seolah-olah dibuat tidak memihak kepentingan publik khusus petani captikus.

“Karena perda ini untuk petani penampung cap tikus tetap bisa mengurus ijin di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan justru dengan keluarnya perda baru, retribusi mikol yang awalnya dipungut biaya retribusi sekarang di gratiskan.” terang Lumowa.

Lumowa menambahkan bahwa pembahasan perda ini sudah melalui proses dan tahapan yang diatur undang undang.

Perlu diketahui masyarakat bahwa pembahasan perda ini sudah melalui mekanisme dan regulasi yang ada, diantaranya telah melibatkan stakeholder yaitu petani cap tikus dan dengan tahapan :

  1. Harmonisasi Raperda di kanwil kemenkumham
  2. Penyampaian ke DPRD
  3. Paripurna tkt 1 (pembentukan pansus)
  4. Pembahasan antara pansus dan SKPD terkait (termasuk melibatkan stakeholder petani penampung Mikol)
  5. Paripurna tkt 2
  6. Evaluasi (di kementerian dalam negeri dan kementerian keuangan)
  7. Terbit SK gubernur tentang hasil evaluasi
  8. Rapat pansus bersama SKPD terkait dalam rangka tindak lanjut hasil evaluasi (dibuatkan berita acara)
  9. Terbit SK pimpinan DPRD tentang tindak lanjut hasil evaluasi gubernur.
  10. ⁠Penetapan perda.

“Intinya, sekarang ini petani cap tikus tetap bisa mengurus ijin untuk pengusaha atau penampung cap tikus, dan yang lebih menguntungkan lagi justru saat ini di pemerintahan Bupati Franky Wongkar, retribusi sekarang tidak dipungut biaya lagi alias gratis.” pungkas Lumowa.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *