Dugaan Intimidasi terhadap Ketua DPD PPWI Sulut oleh Oknum Satpol PP dan Wartawan di Kantor Gubernur Sulut

Home609 views

Manado, Wartasulut.com – 19 Maret 2025 – Praktik tidak terpuji kembali terjadi di lingkungan Gedung Putih Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut). Ketua DPD Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Sulawesi Utara, David Rumangkang, bersama seorang wartawan PPWI, diduga dicekal oleh oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemprov Sulut saat hendak mengakses lantai atas gedung kantor Gubernur Sulut.

Menurut David Rumangkang, insiden ini terjadi ketika sejumlah oknum wartawan yang masih bertahan di Gedung Putih diduga memanfaatkan oknum Satpol PP untuk menghalangi akses mereka. Salah satu oknum anggota Satpol PP bernama H disebut melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) serta Pasal 28-F UUD 1945 yang menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Selain itu, Pasal 4 ayat (3) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers juga dilanggar, yang menyatakan bahwa pers memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

“Kami dicekal oleh oknum Satpol PP yang bukan ASN, melainkan mantan pengawal Gubernur Sulut ODSK. Dia menyebut-nyebut menerima perintah dari oknum wartawan Pemprov Sulut. Parahnya, cara penyampaiannya dengan nada membentak untuk membatasi pergerakan kami,” ujar David.

Ketika David menanyakan keberadaan oknum wartawan yang diduga memberikan perintah tersebut, yang muncul justru seorang pengawal pribadi (Walpri) Wakil Gubernur. Walpri tersebut sempat menanyakan permasalahan yang terjadi, namun kemudian memberikan instruksi kepada anggota Satpol PP lainnya untuk tidak memberikan keleluasaan akses masuk bagi David dan wartawan yang mendampinginya.

Dalam rekaman video yang beredar, oknum Satpol PP Hus,. terlihat mengatakan, “Makanya saya sampaikan ke kamu, kalau kamu konfirmasi dulu dengan wartawan sebelah. Dengar katim dari Gub ada sampaikan ke kami. saya sudah tanya juga ke teman-teman media sebelah. Kamu jangan banyak-banyak bicara,” sambil mendorong David keluar dari gedung. Selain itu, terdapat pelarangan pengambilan video oleh Walpri wakil Gubernur sendiri, yang menimbulkan kesan, miris.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait belum memberikan klarifikasi resmi mengenai kejadian tersebut. Masyarakat dan insan pers mengharapkan penjelasan dan tindakan yang adil dalam menyikapi dugaan perlakuan diskriminatif terhadap wartawan yang bertugas menyampaikan informasi kepada publik.

Kejadian ini kembali mengingatkan pentingnya menjunjung tinggi kebebasan pers dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi, sebagaimana dijamin oleh undang-undang. Diharapkan pihak berwenang dapat segera menindaklanjuti laporan ini agar tidak terjadi lagi tindakan serupa di masa mendatang.

(Tim red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *