Difasilitasi Oleh DPRD Minsel dan Eksekutif, Pihak Korban Sepakat Damai Dengan PT. Elnusa Petrofin

Amurang, wartasulut.com – Kejadian laka lantas antara mobil tangki milik PT. Elnusa Petrofin dengan minibus milik warga Munte yang mengakibatkan korban meninggal dunia 2023 silam, berujung damai.

Perihal kejadian Laka lantas yang terjadi 2023 silam itu sudah pernah ada kesepakan tetapi belum terealisasi apa yang sudah menjadi komitmen bersama oleh pihak PT. Elnusa Petrofin dan korban sehingga keluarga korban merasa perlu untuk mengadu lewat DPRD Minsel untuk menfasilitasi akan permasalahan ini.

Mediasi yang difasilitasi oleh Legislatif dan Eksekutif dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Rabu 21 Mei 2025 berlangsung dengan suasana penuh kekeluargaan bertempat di kantor DPRD Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) desa Teep.

Rapat Dengar Pendapat yang dibuka oleh Ketua DPRD Minsel Stefanus Lumowa yang dilanjutkan oleh Ketua komisi I Yulian Mandey bersama para anggota Komisi serta pemerintah daerah yang diwakili oleh Kabag Hukum Frangklin Mokoagow berjalan tertib.

Lumowa berharap, “Lewat mediasi ini bisa menghasilkan suatu kesepakan antara keluarga korban dan PT. Elnusa Petrofin, DPRD hanya memfasilitasi dan akan bersikap objektif untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan cara kekeluargaan.”

Senada dengan itu, Ketua Komisi I yang memimpin jalannya proses kesepakatan antara kedua belah pihak memberikan opsi opsi positif biar proses negosiasi berjalan lancar.

“Kami para anggota dewan yang hadir dalam mediasi saat ini sangat berharap yang terbaik bagi kedua bela pihak agar supaya menemui kata sepakat tanpa ada yang merasa dirugikan,” terang Mandey.

Setelah mendengar semua pokok permasalahan lewat dialog bersama, DPR memberian kesempatan bagi kedua belah pihak untuk bernegosiasi secara kekeluargan dan memfasilitasi dengan menyiapkan ruang khusus untuk membicarakan apa saja yang menjadi permintaan keluarga kepada PT. Elnusa Petrofin tanpa intervensi pihak lain.

Setelah runding bersama selesai, keluarga korban yang didampingi penasehat hukum Ronald Aror pertemuan dilanjutkan dengan mendengarkan hasil yang disepakati serta komitmen yang jelas dari kedua belah pihak.

PT. Elnusa Petrofin menyanggupi permintaan keluarga korban dengan memberikan santunan dan segera memenuhi komitmen itu 14 hari setelah dokumen dari keluarga dilengkapi.

Pada kesempatan itu pemerintah daerah yang diwakili oleh Kabag Hukum yang turut menyaksikan proses mediasi itu memberikan masukan agar supaya komitmen bersama itu dituangkan dalam surat perjanjian agar supaya memiliki kekuatan hukum.

“Alangkah baiknya dibuatkan surat perjanjian dan ditanda tangani oleh kedua belah pihak diatas meterai serta saksi saksi agar supaya jelas dan punya kekuatan hukum,” jelas Frangklin Mokoagow selaku Kabag Hukum yang mewakili pemerintah daerah.

Turut hadir dalam mediasi itu, Wakil Ketua Komisi I Lady Langi, Sekretaris Komisi I Donny Walean dan para anggota Komisi I lainnya, Camat Tumpaan Terry Lolowang, Hukum Tua Desa Munte Oktavian Talopod, perwakilan PT. Elnusa Petrofin dan keluarga korban.

(dEwo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *