AMURANG, wartasulut.com – Bupati Minahasa Selatan Franky Donny Wongkar SH, mengikuti Kegiatan Verifikasi Lapangan Secara Hybrid (VLH) Evaluasi Kabupaten Layak Anak Tahun 2023, yang dilaksanakan secara daring, bertempat di Ruang Rapat Kantor Bupati Minahasa Selatan, Kamis, (08/07/2023).
Dalam kegiatan ini, Bupati Minahasa Selatan memberikan penjelasan sekaligus memimpin Tim dari Kabupaten Minahasa Selatan yang terdiri dari Perangkat Daerah terkait, dalam memberikan penjelasan dan juga mendapatkan masukan-masukan serta rekomendasi dari Tim Evaluasi Kebupaten Layak Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Tim Evaluasi Kabupaten Layak Anak antara lain Plt. Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak Atas Kesehatan dan Pendidikan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Ibu Anggun Nuzula Rahma yang hadir secara daring, Penilai Independent Pusat Ibu Ernanti, yang hadir secara daring serta anggota Tim Evaluasi.
Dalam kesempatan tersebut Bupati Minahasa Selatan Franky Donny Wongkar SH, menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Tim Evaluasi Kabupaten Layak Anak dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara Gubernur Olly Dondokambey SE dan Wakil Gubernur Drs Steven Kandouw.
“Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan berkomitmen menindaklanjuti semua rekomendasi, pemenuhan dokumen serta aspirasi Forum Anak Daerah sesuai dengan ketentuan dan harapan kita semua,” kata Bupati.
Turut hadir mendampingi Bupati Minahasa Selatan, Sekretaris Daerah, Para Asisten Sekda, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Kepala Dinas Pendidikan & Kebudayaan, Kepala Dinas Kependudukan dan Capil, Kepala Dinas Sosial, Kepala Badan Kesbangpol, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kasat Pol PP, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Dinas Kominfo, Kepala Dinas PUTR, Kadis Pariwisata, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas Perpustakaan & Arsip Daerah, Kepala Bagian Kesra Setda, Camat Amurang Raya & Camat Tumpaan, Perutusan Dinas PMD. *denny wowor