Minsel, wartasulut.com – Kabupaten Minahasa Selatan kini telah memiliki peraturan Daerah tentang retribusi dan pajak. Hal itu menyusul penetapan ranperda melalui rapat paripurna pembicaraan tingkat ke-dua terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Selatan Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Senin (16/10) siang tadi.
Pelaksana Ketua DPRD Minsel Stefanus DN Lumowa saat memimpin paripurna menjelaskan kehadiran perda pajak dan retribusi merupakan perwujudan langkah sinergi antara pemerintah daerah dan legislatif dalam rangka mendorong peningkatan perekonomian masyarakat di sutu sisi di sisi yang lain untuk melakukan efektivitas pendapatan, pengelolaan serta pemanfaatan pajak dan retribusi untuk kepentingan pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat Minsel.
“Semoga melalui perda ini akan banyak memberikan manfaat multiplayer efek bagi pembangunan daerah melalui optimalisasi pendapatan asli Daerah,” harapnya.
Sementara itu Bupati Minahasa Selatan Franky Donny Wongkar, menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi Kepada Pimpinan dan segenap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Minahasa Selatan, teristimewa kepada pimpinan dan anggota pansus pembahas rancangan peraturan daerah kabupaten minahasa selatan tentang pajak dan retribusi daerah, yang telah memberi diri, waktu, tenaga dan pikiran dalam membahas, mengkaji dan menyempurnakan rancangan peraturan daerah ini dengan cermat, teliti, kritis dan komprehensif.
Hal itu diungkapkan Bupati dalam sambutannya. FDW yang hadir bersama Wakil Bupati mengatakan perda tentang pajak dan retribusi, merupakan wujud nyata peran legislatif dalam mendorong peningkatan perekonomian guna mensejahterakan masyarakat.
“Pajak dan retribusi daerah adalah sumber utama dari pendapatan asli daerah yang merupakan komponen penting bagi pertumbuhan dan kemandirian ekonomi daerah,” kata Bupati.
FDW menyebutkan pendapatan asli daerah yang besar dan dikelola dengan sistem yang baik dapat menjadi salah satu tolak ukur keberhasilan daerah otonom dalam membangun kesejahteraan masyarakat.
Pemerintah daerah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dari sektor pajak dan retribusi daerah, sehingga dengan hadirnya peraturan daerah ini, diharapkan sumber-sumber keuangan daerah dapat digali secara maksimal dengan kepastian hukum yang jelas dan konsisten. Tentunya hal ini merupakan tanggung jawab kita bersama sebagai penyelenggara pemerintahan di kabupaten minahasa selatan, untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan pemerintahan dan pembangunan di daerah kita.
(red)