Teken MoU dengan Kejaksaan, Gosal Sebut Banyak Masalah di PDAM Tomohon

Tomohon303 views

 

KERJASAMA: Direktur PDAM Kota Tomohon Marthen, Marthen Semuel Gosal ST dan Kepala Kejari Kota Tomohon, Edy Winarko SH MH, usai menandatangani nota kesepahaman atau MoU tentang penanganan hokum bidang perdata dan TUN, Selasa (13/11/2018).
KERJASAMA: Direktur PDAM Kota Tomohon Marthen, Marthen Semuel Gosal ST dan Kepala Kejari Kota Tomohon, Edy Winarko SH MH, usai menandatangani nota kesepahaman atau MoU tentang penanganan hukum bidang perdata dan TUN, Selasa (13/11/2018).

 

Wartasulut.Com, TOMOHON – PDAM Kota Tomohon melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan pihak kejaksaan negeri (kejari) setempat, tentang penanganan masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN), Selasa (13/11/2018), berlangsung di Kantor Kejari Kota Tomohon. Jelasnya, penandatanganan dilakukan untuk bisa menyelesaikan berbagai permasalahan yang dihadapi PDAM, di antaranya pencurian air dan tunggakan pelanggan.

Direktur PDAM Kota Tomohon, Marthen Semuel Gosal ST mengaku, banyak masalah yang terjadi di PDAM Kota Tomohon selama ini dan tunggakan rekening air oleh pelanggan satu di antaranya. Nah, dengan adanya MoU, maka pihak kejari akan turun tangan atau turut menanganinya. “Karena perjanjian kerjasama ini meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya,” tukas mantan anggota DPRD Kota Tomohon ini.

Menurutnya, kerjasama tersebut sangat penting dilakukan karena juga merupakan langkah preventif guna mencegah terjadinya penyimpangan, termasuk permasalahan keperdataan dan tata usaha negara yang muncul saat proses pengembangan dan operasional PDAM.

“Di sini bukan hanya masalah dengan pelanggan, tapi juga meliputi intern PDAM sendiri. Seperti contoh, ada uang tagihan rekening yang dibayar pelanggan tapi malah digelapkan karyawan. Jadi, melalui kerjasama ini, kita ingin setiap langkah yang diambil terkait operasional yang dijalankan managemen dapat lebih percaya diri. Dimana, apa yang kita lakukan adalah dalam rangka mewujudkan Good Corporate Governence, sehingga PDAM menjadi perusahaan yang taat pada aturan,” jelas Gosal.

Ditambahkan Sekretaris PDAM Kota Tomohon, Jemmy Supit SSos, kerjasama tersebut berlaku selama dua tahun dan bisa diperpanjang.

Sementara itu, Kepala Kejari Kota Tomohon, Edy Winarko SH MH mengharapkan agar kerjasama berjalan baik dan berlanjut.

Winarko menjelaskan MoU tersebut merupakan wujud nyata dalam upaya meningkatkan fungsi dan peran kedua instansi dalam rangka ikut serta memberikan kontribusi bagi pembangunan daerah pada khususnya sesuai dengan tugas dan wewenang masing-masing. “Yang jelas, segala problem hukum yang timbul di bidang perdata dan TUN, kami akan membantu menyelesaikannya,” kuncinya.

Adapun penandatanganan kerjasama tersebut, dilakukan Direktur PDAM Kota Tomohon Marthen, Marthen Semuel Gosal ST sebagai pihak pertama dan Kepala Kejari Kota Tomohon, Edy Winarko SH MH sebagai pihak kedua.(rex)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *