oleh

PNS Tomohon Wajib Mengisi e-PUPNS 2015

-Tomohon-275 views

TOMOHON - PNS di lingkup Pemerintah Kota Tomohon akan didata kembali. Proses pendataan resmi dibuka, Selasa (1/9) lalu.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Kota Tomohon F F Lantang menungkapkan, tak hanya di Tomohon, program pendataan ulang oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dilakukan di seluruh Indonesia. Program Pendataan Ulang (PU) PNS tersebut dilakukan dengan pengisian aplikasi elektronik yang disebut e-PUPNS

Hal itu terdasar Peraturan Kepala BKN Nomor 19 Tahun 2015 tentang pedoman Pelaksanaan Pendataan ulang PNS secara
Elektronik Tahun 2015, sudah diatur prosedur dan cara pengisian e-PUPNS,

Sanksi menanti kata Lantang, bagi PNS yang tidak melakukan daftar ulang

“Untuk PNS yang tidak mau melakukan daftar ulang akan di kenakan sanksi berupa ancaman yaitu diberhentikan atau pensiun,” kata dia.

PNS yang tidak mengisi e-PUPNS 2015, maka tidak tercatat dalam database Aparatur Sipil Negara di BKN.

Pelaksanaan registrasi e-PUPNS mulai dilaksanakan pada 1 September hingga 31 Desember 2015.

Pendataan ulang PNS atau PU PNS 2015 dimaksudkan untuk pemutahiran data PNS dan akan dilakukan secara
online elektronik.

“Sebab itu diharapkan seluruh jajaran pemerintah Kota Tomohon untuk bersiap dengan melengkapi seluruh administrasi kepegawaian yang dibutuhkan,” kata dia.
(WS-01/tribunmanado.co.id)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed