oleh

Lurah Tomohon

-Tomohon-288 views

TOMOHON,WS–Sidang kasus tindak pidana Pilkada yang melibatkan terdakwa Harris Salam selaku Lurah Kelurahan Kakaskasen II Kecamatan Tomohon Utara Kamis (14/1), akhirnya oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tondano menjatuhi bersalah dengan vonis hukuman penjara selama 3 (tiga) bulan, denda 3 juta rupiah subsider 7 hari penjara. Penjatuhan vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) selama 7 bulan, denda 5 juta subsider 1 bulan.Dalam putusan vonis terhadap terdakwa Lurah terbukti bersalah sebab tidak prosedural mengeluarkan 78 surat keterangan tempat tinggal (SKTT) bagi pemilih yang bukan wajib pilih, apalagii terhitung sejak November 2015 hingga hari H pelaksanaan pilkada Lurah mengeluarkan SKTT bagi pemilih yang wajib dipilih di daerahitu, bukan cuma itu tapi pada 9 Desember dalam pelaksanaan pemungutan suara, Lurah Harris masih mengeluarkan sebanyak 14 lembar SKTT melalui Sekretaris Kelurahan.Selain itu Lurah tidak mengindahkan surat edaran KPU RI tertanggal 6 Desember 2015 dimana SKTT tidak dapat digunakan untuk memilih.Michael Salmon disela sidang vonis terhadap Lurah mengatakan,”atas vonis ini akan memperkuat bukti kecurangan yang nantinya akan diajukan sebagai novum baru dalam proses persidangan gugatan Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK)” singkatnya.(WS)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed