Komisi II DPRD Minsel RDP Dengan Dinas PU bersama KKM Desa Ongkaw

RDP-pamsimas-ongkaw-satu-314iey7o1thvhrjygz6ayyAmurang, wartasulut.com-Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) Rabu (23/03) melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Minsel bersama Kelompok Kerja Masyarakat (KKM) yang ada di Desa Ongkaw Satu Kecamatan Sinonsayang.

Dalam RDP oleh Dinas PU Minsel dalam pemaparannya, menyampaikan, secara teknis telah melakukan kajian serta turun lapangan untuk melihat pengerjaan, dari fisik yang dilihat itu sudah sesuai dengan bestek yang ada.

“Kami dari pihak PU sudah turun lapangan untuk memantau langsung pekerjaan yang dilakukan setiap kontraktor yang ada dan secara fisik kami lihat telah sesuai dengan bestek,”ujar perwakilan dari PU.

Sedangan menurut keterangan Koordinator KKM, mengatakan bahwa dalam permintaan dana telah dibuat proposal, dimana ajuan dan yang diminta sebesar 275 juta, namun yang didapati 225 juta dan langsung direkening KKM. Sesua dengan arahan Kumtua kami melaksanakan rapat untuk membahas program air bersih sepanjang 7 kilo. Ada tiga tahapan saat pencairan, dan sesuai program akan dibuat, penangkap air, penampung dan sanitasi.

“Kami telah menerima dana tersebut sesuai tahapan, namun tahap pertama 20 persen, hanya menerima 30 juta, dan itu langsung melakukan pembelian peralatan dan pengadaan sosialisasi. Tahap kedua 40 persen hanya diterima sekitar 30 juta, langsung membeli material untuk pembuatan penangkap air, penampung dan sanitasi. Dan tahapan terakhir menerima dan 160 juta untuk penyelesaian pembangunan tersebut. Jadi itu sudah sesuai dengan bestek dilapangan.” jelasnya.

Ketua Komisi II Stevanus Lumowa, SE mengatakan, Dinas Pekerjaan Umum dalam memeberikan pekerjaan, seharusnya mengarahkan kepada pihak Kelompok Kerja Masyarakat (KKM) dalam mengelolah dana tersebut. Karena menurut Lumowa ketika Komisi II melakukan kujungan terkait pengerjaan air bersih itu, fakta dilapangan tidak sesuai dengan bestek yang ada. Juga bagaimana keterlibatan Hukum Tua dalam pengerjaan ini.

“Ketika kami turun lapangan banyak sekali kejanggalan terjadi, apalagi dilihat ada pemborosan dana tentang pembelian pipa. Jadi ini jelas dana tersebut tidak terealisasi dengan baik. Ditambah lagi pihak Dinas Pekerjaan Umum tidak proaktif dalam memberikan kajian dan saran sehingga program ini hampir dua tahun tidak selesai.”ujar Lumowa.

Ia menambahkan, pihak akan melakukan kajian kembali mengenai permasalahan air bersih yang ada di Desa Ongkaw Satu. Diharapkan kepada pihak KKM untuk memasukan seluruh dokumen tentang penyaluran air bersih tersebut, karena disini jelas dan sesuai peninjauan Komisi II dilapangan, telah menyalahgunakan dana Pamsimas.

“Jelas ini pasti akan berujung pidana, jadi saya harapkan kepada pihak peneyelenggara KKM untuk segala rinjian anggaran yang menyangkut dana tersebut, paling lambat hari rabu depan, jika tidak surat rekomendasi akan dikeluarkan untuk penyidikan lebih lanjut. Kalau itu sudah keluar dan diberikan kepada Kejaksaan maupun Kepolisian, maka pihak eksekutif dan legislatif tidak akan bertanggungjawab lagi.” tutup Lumowa. Charles WS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *