oleh

KPPTSP Bersama Satpol-PP Sidak Pemilik Usaha Tak Miliki Ijin

-Berita Utama, Home, Minsel-276 views

Kepala KPPTSP Franky Pasla SE, MSi bersama Satpo-PP Amurang, wartasulut.com- Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (KPPTSP) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) Kamis (07/04) merazia sejumlah pemilik usaha tak memiliki ijin, usaha yang tak memiliki ijin yaitu pendirian Tower, tempat kost, dan pendirian sarang burung wallet.
Dalam sidak kali ini KPPTSP bersama Satpol-PP Minsel menemukan banyak pemilik tower yang tidak memiliki ijin, bersama pendirian sarang burung wallet dan tempat kost tak memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Menurut Kepala KPPTSP Minsel Franky Pasla SE, MSi mengatakan para pemilik tower yang tak memiliki ijin segera melaporkan ke kantor KPPTSP Minsel, kalau tidak kami akan tindak tegas.
“Kami berharap kepada pemilik tower yang ada segera melaporkan ijinnya mendirikan tower ke pihak KPPTSP Minsel, kalau tidak kami akan bertindak tegas untuk segera membongkarnya, ”tegasnya kepada sejumlah wartawan.
Ia menambahkan, untuk pemilik usaha sarang burung wallet dan tempat kost yang tidak memiliki surat IMB segera melaporkan kepada pihak KPPSTP. Pasalnya dari sejumlah pemilik sarang burung wallet bersama tempat kost dari Kecamatan sampai Kecamatan Amurang banyakan tidak memiliki IMB.
“Saya berharap untuk pemilik sarang burung wallet dan pemilik tempat kost yang tidak memiliki IMB segera datang sendiri ke kantor, jangan melalui orang lain kami tidak akan menerimanya. Karena itu pemilik usaha tempat kost jauhi para Calo,”tuturnya. Charles WS

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed