Wartasulut.Com, Batam – Perih. Seperti itulah perasaan NB alias Denny (nama samaran) saat memergoki sang istri bersama pria idaman lain (PIL) melakukan Making Love (ML) atau berhubungan badan di dalam kamar mandi rumah mereka. Ia benar-benar tak menyangka pasangan hidupnya itu tega dan nekat melakukan perbuatan mesum. Tak menerima hal tersebut, Denny melaporkan istrinya, Ls (30), sebut saja namanya Lisa, ke polsek setempat.
Menurut informasi, kejadian yang terjadi Jumat (2/11/2018) malam, berawal ketika Denny berangkat kerja. Diduga, saat itu ia kerja lembur. Namun, karena ada sesuatu yang tertinggal di rumah, Denny menunggu jam istirahat kemudian pulang untuk mengambilnya.
Sesampai di rumah, ia tak mendapati istrinya. Justru ia mendengar suara aneh dari kamar mandi. Begitu diperiksa ke kamar mandi, alangkah terkejutnya Denny melihat langsung Lisa yang sudah bugil (maaf) bersama dengan seorang pria yang tak dikenalnya. Diduga mereka tengah melakukan hubungan badan. Denny hanya terperangah, sedang pria itu langsung ‘tumingkas’ alias kabur.
Pagi harinya, Denny langsung membawa wanita yang telah memberinya seorang anak itu ke kantor polsek setempat dan membuat laporan dengan tuduhan melakukan perzinahan.
Kapolsek Batu Aji Syafruddin Dalimunthe membenarkan adanya laporan dari lelaki yang merupakan warga salah satu kelurahan di Kecamatan Batu Aji, Kota Batam, Kepulauan Riau tersebut.
“Istrinya sudah kita amankan tetapi tidak kita masukan ke dalam sel tahanan,” kata Syafruddin sembari mengaku pihaknya masih melakukan pengembangan terkait kasus tersebut.
“Pelakunya belum bisa kita mintai keterangan, mungkin masih syok karena yang memergoki bukan orang lain tetapi suaminya sendiri,”kata Syafruddin.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku perzinahan dikenakan pasal 284 KUHP dengan ancaman hukuman sembulan bulan, dan pelaku dikenakan tahanan kota.(rex/tnc)