Wartasulu.Com, Jakarta –Tak lama lagi mantan Gubernur DJI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bebas dari penjara. Jika mendapat remisi Natal, narapidana kasus penodaan agama ini akan selesai menjalani masa hukuman pidana pada bulan Januari 2019.
Menurut Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly, pemberian remisi berlaku bagi semua napi, termasuk Ahok. Pengetatan pemberian remisi, katanya, diberlakukan bagi napi tindak pidana khusus sebagaimana diatur dalam PP Nomor 99 Tahun 2012.
“Karena dia (Ahok) bukan masuk ke tindak pidana khusus, maka dia nggak kena PP 99 itu, berhak atas remisi. Bukan hanya dia, di mana-mana juga berhak, semua orang berhak,” imbuh Yosanna di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan,Selasa (11/12/2018).
Untuk waktu kebebasan Ahok dari penjara, Yosanna belum bisa memastikannya.
“Ya kan belum Natal. Kalau dia nanti Natal, nanti kita hitung gimana,” tukasnya.
Sekadar diketahui, Ahok divonis 2 tahun penjara pada 9 Mei 2017 karena terbukti bersalah melakukan penodaan agama atas pernyataan soal Surat Al-Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.
Pada 9 Mei 2017, Ahok langsung ditahan. Kini, Ahok diusulkan mendapatkan remisi Natal selama 1 bulan. Dengan usulan itu, Ahok diperkirakan bisa bebas pada Januari 2019.(wenly nelson/det)