oleh

Masyarakat Resah Kendaraan Pengangkut Sampah Nyangkut Di Polda Sulut.

MINUT Warta Sulut – Masyarakat Kolongan Tetempangan Kecamatan Kalawat Kabupaten Minahasa Utara Sangat Resah dengan adanya sampah yang telah menumpuk di setiap rumah.

Pasalnya, kendaraan Dum Truck yang biasanya mengangkut sampah masyarakat di desa tersebut, kini tersangkut di Polda Sulut.

Beberapa warga mengatakan, mengapa kendaraan pengangkut sampah harus di tahan.?

Mobil adalah benda mati dan tidak bisa bergerak sendiri tanpa ada orang yang menggerakkannya. Mobil milik/aset Desa dimaksud diperuntukkan mengangkut sampah rumah tangga masyarakat Desa Koltem yang sebagian bersar berada dalam lingkungan perumahan dengan jarak rumah saling mepet atau berdekatan.

Mobil andalan satu²nya pengangkut sampah masyarakat desa Koltem tersebut telah ditahan di Polda Sulut sejak hari Jumat (7-7-2023) dijadikan barang bukti dalam proses penyidikan atas dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh oknum mantan Hukum Tua Desa Kolongan Tetempangan berinisial DK yang kejadiannya sekitar 5 tahun lalu..

Oleh karena mobil pengangkut sampah tersebut telah ditahan oleh Penyidik Polda Sulut maka sampah² warga masyarakat terlebih yang ada di kompleks² perumahan dibuang sembarangan saja dan sebagiannya lagi terbengkalai dan bertumpuk sehingga menimbulkan bau tidak sedap dan busuk.

Banyak warga masyarakat Desa Kolongan Tetempangan telah mengeluhkan perihal masih ditahannya mobil pengangkut sampah milik/aset Desa dimaksud bahkan sampai² sudah ada sebagian warga masyarakat yang membuang sampah mereka di depan Kantor Hukum Tua Desa Kolongan Tetempangan.

” Kenapa mobil pengangkut sampah yang ditahan, harusnya oknum yang melakukan tindak pidana yang ditahan bukan mobilnya. Mobil itu tidak salah, mobil itu benda mati untuk apa ditahan, apalagi mobil itu satu²nya fasilitas pengangkut sampah rumah tangga masyarakat Desa Kolongan Tetempangan. Cukup saja mobil itu didata apa benar sesuai dengan keterangan saksi atau bukti yang diperlihatkan kepada Penyidik bahwa memang benar oknum² tersebut telah melakukan tindak pidana pengrusakan dan menggunakan mobil tersebut dan setelah didata serta diambil gambar sebagai bukti pelengkap dalam proses penyidikan maka dengan segera mobil itu harus dikembalikan ke Desa Tetempangan untuk difungsikan kembali mengangkut sampah² rumah tangga seluruh warga masyarakat Desa Kolongan Tetempangan. Apa gunanya mobil itu ditahan dan diparkir di Polda Sulut, tidak ada manfaatnya bahkan hanya membuat sempit tempat parkiran “, uangkap salah seorang warga masyarakat Desa Kolongan Tetempangan yang sangat kesal.

Di sisi lain pejabat Hukum Tua Desa Kolongan Tetempangan Venny Mokoagow, SE yang tidak tahu menahu dengan persoalan yang terjadi sebelum beliau menjabat Hukum Tua, hari ini hanya bertenggeng di Polda Sulut sejak pagi sampai sore hari menunggu berjalannya proses permohonan pinjam pakai mobil yang dimohonkan sejak hari Jumat (7-7-2023) Minggu lalu karena sudah enggan untuk masuk kantor akibat secara bertubi² diserang oleh gaungan warga masyarakat yang merasa keberatan mobil sampah tersebut diserahkan ke Penyidik Polda Sulut untuk kemudian ditahan.

Noch Sambouw, SH.MH.CMC selaku Penasehat Hukum dari Hukum Tua Desa Kolongan Tetempangan telah berkominkasi dengan Penyidik Polda Sulut yang menangani perkara tersebut menyampaikan kepada awak media bahwa proses penahanan mobil pengangkut sampah milik/aset Desa Kolongan Tetempangan tersebut sudah sesuai prosedur karena sudah ada penetapan dari Pengadilan Negeri Airmadidi terkait adanya penyidikan tindak pidana yang melibatkan barang bukti mobil tersebut namun sudah dilakukan permohonan pinjam pakai kepada Penyidik yang menangani perkara tersebut dan saat ini sedang dioroses untuk diberikan persetujuan pinjam pakai yang tentunya harus melalui prosedur sesuai aturan yang berlaku.

” Proses persetujuan pinjam pakai mobil pengangkut sampah, sudah pada tahap saran tindak dan sudah hampir semua pejabat telah memberikan saran timdak untuk disetujui dan ada kemungkinan besok pagi semua pejabart yang berkompeten sudah selesai memberikan/mengisi form saran tindak sehingga setelah itu akan didisposisi oleh Direskrimum Polda Sulut untuk mengeluarkan mobil sampah, agar bisa dipakai mengangkut sampah yang sudah semakin bertumpuk di Desa Kolongan Tetempangan “, tutur Noch.

Diketahui bahwa mobil pengangkut sampah aset/milik Desa Kolongan Tetempangan yang ditahan/dijadikan barang bukti dalam proses penyidikan tindak pidana pengrusakan terhadap oknum mantan Hukum Tua Desa Kolongan Tetempangan inisial DK yang diduga telah melakukan perbuatan tindak pidana pengrusakan sekitar 5 tahun lalu terhadap rumah warga masyarakat yang ada diatas tanah milik/aset Desa Kolongan Tetempangan yang melibatkan mobil tersebut.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed