Minsel, wartasulut.com – Bertempat diruang rapat, DPRD Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2024-2043 dalam sidang paripurna pada Jumat (19/04/2024).
Wakil Ketua DPRD Minsel, Paulman Runtuwene memimpin paripurna yang dihadiri Bupati Franky Wongkar dan Wakil Bupati Petra Rembang serta Sekretaris Daerah Glady Kawatu menyebutkan bahwa Ranperda RTRW ini penting ditetapkan menjadi Perda sebagai pedoman untuk pembangunan jangka panjang dan menengah daerah di berbagai sektor.
Pada kesempatan itu Bupati Minsel Franky Wongkar dalam sambutannya mengatakan bahwa rancangan peraturan daerah ini merupakan acuan keterpaduan pembangunan disetiap wilayah diatur dalam Perda RTRW sehingga pendirian bangunan tidak boleh sembarangan dan harus disesuaikan dengan kawasan strategis masing-masing wilayah.
“Penataan ruang ini mengatur setiap wilayah dalam pembangunan yang bertujuan untuk masing masing wilayah mengembangkan potensi yang ada dalam pemetaan sebagai daerah pertanian, perikanan dan kelautan, serta pariwisata yang merupakan penggerak perekonomian Minsel,” terang Bupati.
Bupati Wongkar pun mengatakan rancangan ini digunakan sebagai pedoman pembangunan dan menjadi acuan bagi penyusunan rencana pembangunan jangka panjang daerah dan rencana pembangunan jangka menengah daerah.
Wongkar pula menjelaskan sejumlah kawasan strategis yang menjadi acuan dalam pembangunan nanti diantaranya, kawasan Agropolitan di Modoinding, Minapolitan di Tatapaan, Industri meliputi Kecamatan Amurang Barat, Tenga, Sinonsayang serta
Transmigrasi Tompaso Baru, Maesaan dan Ranoyapo.
Tak sampai disitu paparan Ranperda RT RW, Bupati tak lupa menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada semua elemen yang sudah mengambil bagian dan perperan aktif dalam pembahasan Ranperda ini sejak 10 Maret 2021 lalu.
Paripurna dilanjutkan dengan penandatanganan keputusan DPRD sekaligus berita acara kesepakatan Ranperda RT RW antara DPRD dan Pemerintah Daerah.
Turut hadir dalam paripurna, para anggota DPRD Minsel, Forkopimda, Para Asisten, Staf Ahli, SKPD, Kabag dan Camat.
red