8 Orang Tersangka Pembuat Panah Wayer Di Tangkap

Bitung308 views

BITUNG, WARTASULUT.com – Tim Gabungan Resmob Manguni Polda Sulut, Polres Bitung dan Polsek Maesa patut diberikan apresiasi. Pasalnya berhasil meringkus 8 orang warga Kampung Sari Kelapa, Kelurahan Bitung Timur, Kecamatan Maesa yang tertangkap tangan sedang membuat panah wayer, Jumat (15/1).” Para pelaku tertangkap tangan sedang membuat panah wayer ” kata anggota Resmob Manguni Polda Sulut, yang enggan namanya dipublikasikan.Dari tangan tersangka yang masing – masing berinisial MK alias Mario, JK alias Johanis, AR alias Aldo, JS alias Jimmy, RL alias Roiger, RW alias Rafel, RD alias Rinal, dan FP alias Farly yang semua warga sari kelapa lingkungan dua, polisi menyita 22 anak panah siap pakai, 107 anak panah yg blm jadi, 34 potongan besi bahan baku panah wayer, 1 buah pisau, 1 buah pedang, sepotong besi bahan baku pedang, 2 buah gurinda, 1 buah pelontar panah wayer, 3 buah palu, 2 gulungan kabel, 4 unit handphone, 2 kunci motor, 2 buah tas gantung warna hitam dan coklat, 1 buah kacamata, 1 buah gunting, tali rafia yg sudah dicarik dan kayu kuda pelurus besi pembuatan panah wayer.Sementara itu, Direskrimum Polda Sulut Kombes Pol Pitra Ratulangi mengatakan atas perintah Kapolda Sulut, Brigjen Pol Drs. Wilmar Marpaung, SH dalam rangka mengantisipasi situasi dan meredam isu yang beredar di Kota Bitung berhasil membongkar tempat pembuatan panah wayer. ” Andaikata ini tidak diungkap (tangkap,red-) maka bisa dibayangkan berapa banyak korban akan berjatuhan terkena panah wayer ini ” tulisnya di akun facebook.Ditempat terpisah, Kapolres Bitung AKBP Reindolf Unmehopa SH SIK melalui Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Rivo Malonda saat dikonfirmasi via handphone menegaskan, pihaknya menyergap produsen panah wayer, atas informasi warga setempat. Sehingga tim gabungan turun ke TKP. ” Kami secara serius akan memproses hukum para pelaku, mereka dijerat dengan Undang – Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tutupnya.(TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *