oleh

Bupati dan Wakil Bupati Jangan Terjebak Bawahan

-Berita Utama, Home, Minsel-420 views

Amurang, wartasulut.com-Berhembusnya sejumlah persoalan di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) seperti penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK), bantuan sosial ( bansos) seolah mengambarkan ketidak mampuan Bupati dan Wakil Bupati dalam tata kelelolaan pemerintah, padahal harus kita sadari Bupati dan Wakil Bupati tidak tahu soal masalah tersebut.

Ungkapan tersebut keluar dari mulut anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Minsel kepada sejumlah wartawan Senin (14/03).

“Persoalan keuangan daerah terkesan dipublik merupakan kesalahan Bupati dan Wakil Bupati, tanpa disadari sebenarnya Bupati dan Wakil Bupati tidak perlu tahu soal hal ini. Menurut Permendagri 13 tahun 2016 yang sudah diadakan perubahan no 59 tahun 2007 tentang pengelolaan Keuangan Daerah, sangat jelas kordinator Keuangan Daerah Sekretaris Daerah (Sekda) sehingga apapun yang terjadi menyangkut DAK obat, Bansos dan persoalan keuangan yang muncul ke permukaan, sebetulnya bertanggung jawab ke Sekda karena sebagai kordinator Keuangan Daerah dan juga sebagai Ketua TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah),”ujar Sangkoy.

Menurutnya jika masih demikian, ditakuti kedepan nanti Bupati dan Wakil Bupati akan dijebak.

“Bukan tidak mungkin terbangun opini di masyarakat bahwa Bupati dan Wakil Bupati tidak mampu mengelola Keuangan Daerah, padahal sesuai Tupoksi (Tugas Pokok dan Fungsi) bukan tugas pokok Bupati dan wakil bupati karena sesuai amanah Permendagri hal tersebut ada pada Sekda, bukan kepada Bupati dan Wakil Bupati ini tanggung jawab.Sebagai bukti,didaerah lain,banyak Sekda yang sudah terjerat hukum.Sekali lagi kesalahan keuangan Daerah dan isyu yang terangkat terkait penggunaan keuangan harus diminta pertanggung jawab ke Sekda,”tegasnya. Charles WS

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed