oleh

Astaga, Keperawanan Jingga Dirampas di Pekuburan

 

TALUD,wartasulut.com – Polsek Kabaruan mengamankan pelaku rudapaksa (perkosaan), RM (23), oknum warga Desa Bulude Selatan, Kabaruan, Talaud.

Pelaku diketahui merudapaksa seorang siswi, sebut saja Jingga (16), warga salah satu desa di kecamatan setempat, Minggu (15/03/2020) malam. Kejadiannya di pekuburan dekat Pantai Pute, Desa Bulude.

Kapolsek Kabaruan, AKP Ferry Padama, mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/27/III/2020/Sek Kbrn, tanggal 15 Maret 2020. Pelaku ditangkap saat berada di rumah kerabatnya, di Desa Peret.

“Berdasarkan keterangan korban dalam laporan tersebut, sekitar pukul 22.00 WITA korban dalam perjalanan pulang dari rumah temannya dengan berjalan kaki. Kemudian dihampiri pelaku yang mengendarai sepeda motor dan menawarkan mengantar korban pulang,” ujarnya.

Korban menolak karena takut, apalagi pelaku saat itu dalam keadaan mabuk. Pelaku terus memaksa hingga akhirnya korban menerima tawaran tersebut, dengan syarat benar-benar diantar sampai ke rumah. Pelaku pun mengiyakan.

Namun dalam perjalanan, pelaku ternyata membelokkan sepeda motornya menuju belakang kuburan, bukan ke arah rumah korban. Di kuburan itulah pelaku melancarkan aksi bejatnya. Korban berusaha melawan dan berteriak, namun karena kalah tenaga, ia pun tak bisa berbuat apa-apa.

Kapolsek menambahkan, pihaknya juga sudah meminta hasil visum. “Pelaku telah diamankan di Mapolsek dan dijerat pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak,” tandasnya.

(Mailen)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed