Amurang, wartasulut.com- Polisi Resort (Polres) Kabupaten Minahasa tak kenal lelah untuk berburuh dan memberantas judi togel, pasalnya hanya selang beberapa hari sidikat judi togel di Kecamatan Tombatu, Polres Minsel kembali lagi menangkap pelaku judi togel di Kecamatan yang sama di desa Tombatu II.
Berbekal Intelijen serta informasi dari masyarakat, Rabu (2/03), Tim Buser Polres Minsel berhasil menangkap 3 (tiga) orang Agen Judi Togel yaitu NT (Nicky), JL (Joutje) dan DM (David). Ketiga pelaku tersebut tertangkap tangan saat sedang merekap hasil Judi Togel yang dijalankan di beberapa Kecamatan yang ada di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra).
Bersama ketiga tersangka, diamankan juga barang bukti berupa uang tunai taruhan senilai Rp.8.469.000,- (Delapan Juta Empat Ratus Enam Puluh Sembilan Ribu Rupiah), 2 buah Kalkulator, 1 buah HP serta 446 lembar kertas rakapan judi togel.
Menurut Kepala Polres Minsel AKBP Benny Bawensel SH SIK mengatakan, pemberantasan Judi togel merupakan realisasi dari salah satu Program Prioritas Kapolri, selain itu juga Tindak Pidana Judi togel merupakan salah satu sasaran Operasi Pekat Samrat 2016 yang sementara berjalan saat ini.
“Judi togel yang ada di wilayah hukum Polres Minsel harus diperangi dan diberantas sampai tuntas,”tegasnya.
Ia menambahkan, pemberantasan judi togel tak pandang bulu, seluruh pelakunya harus digiring sampai ke pengadilan untuk dihukum sesuai perundang-undangan yang berlaku.
“Ini merupakan tindakan dari Polres Minsel agar para pelaku judi togel akan menjadi jerah,” tutupnya.
(Charles WS)