Perbuatan Bejat Dari Seorang Ibu, Tega Biarkan Bayi Di Kandang Babi

pageAmurang, wartasulut.com- Kasus penemuan bayi yang menghebohkan warga masyarakat Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) akhirnya terungkap dengan berhasil diamankannya tersangka WR (Windy) oleh unit reskrim Polsek Amurang, Seorang bayi yang diduga baru dilahirkan tersebut ditemukan di sebuah kandang babi Kelurahan Uwuran II lingkungan VII Kecamatan Amurang, pagi tadi (Selasa,2/8/2016), dalam keadaan hidup. Warga masyarakat pun segera melaporkan penemuan bayi ini ke Polsek Amurang. Tak berselang lama gabungan personil piket fungsi Polsek Amurang segera mendatangi TKP guna proses identifikasi, evakuasi dan pengumpulan bahan keterangan.

“Kami telah berhasil mengamankan tersangkanya, yaitu WR (Windy) 29, warga Kelurahan Uwuran II Kec. Amurang, Kab. Minsel. Tersangka merupakan ibu kandung dari bayi yang ditemukan warga di Kandang Babi tadi pagi. Tersangka saat ini sudah diamankan di polsek Amurang guna menjalani proses penyidikan” jelas Kapolsek Amurang AKP Arie Prakoso,SIK.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Amurang IPDA Alloysius Karesandj mengungkapkan, alasan dari tersangka meninggalkan bayi tersebut karena merasa takut. Kanit Reskrim pun menerangkan kronologis kasus ini.

“ Tersangka Windy (WR), melahirkan bayi tersebut seorang diri, di sebuah kandang babi, tadi subuh sekira pkl. 02.00 wita dini hari. Usai melahirkan, tersangka merasa ketakutan karena melihat bayi ini dalam keadaan tidak bergerak, tersangka mengira bayi ini sudah meninggal. Selanjutnya tersangka memasukan bayi ini ke dalam karung dengan kondisi tali pusar belum dipotong dan meninggalkannya di kandang babi tempat dimana bayi ini dilahirkan,” ungkap Kanit Reskrim.

Berdasarkan informasi yang berhasil dirangkum, diketahui bayi yang ditinggalkan ini merupakan hasil dari hubungan tersangka WR (Windy) dengan suami pertamanya, JT (Jufry). Tersangka WR dan Suaminya JT ini sudah berpisah sejak bulan Desember 2015. Tersangka WR saat ini tengah menjalin asmaranya dengan DL (David) warga Kelurahan Uwuran II dan sudah tinggal dalam satu rumah selang 5 (lima) bulan terakhir ini.

Ketika dimintai keterangannya, tersanga WR (Windy) dengan linangan air mata menyatakan sangat menyesal atas perbuatannya.

“Saya sangat menyesal atas perbuatan ini, saya seharusnya tidak melakukannya, sekali lagi saya katakan, saya sangat menyesal” kata WR (Windy).

Namun apa dikata, Windy kini harus menanggung konsekwensi hukum akibat perbuatannya. Windy dijerat dengan pasal 341 sub. 308 KUHP dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara. Charles WS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *