Amurang, wartasulut.com- Berdasarkan SK Menteri Dalam Negeri nomor: 471/1768/SJ dan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pecatatan Sipil, dengan penyelesaian target kinerja penyelenggaraan Adminduk Tanggal 1 Agustus 2016. Maka dari Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di Kabupaten Minahasa (Minsel) akan melayani sampai dengan batas tanggal 30 September 2016.
Menurut Kepala Dukcapil Minsel Drs. Corneles Mononimbar kepada wartasulut.com Senin (22/8) mengatakan, disampaikan kepada seluruh masyarakat Minsel yang belum melakukan penginputan data untuk mendapatkan NIK dan perekaman KTP-el diberikan waktu sampai tanggal 30 September nantinya.
“Saya menginformasikan untuk seluruh masyarakat yang ada di Minsel agar segera datang ke Dukcapil Minsel untuk melakukan pengimputan data pembuatan KTP-el dan NIK, jika sampai pada waktu yang ditentukan akan dikenakan sanksi Administrasi,”tegasnya di ruangkerjanya Senin (22/8).
Ia juga menambahkan, buat seluruh Kecamatan, Kelurahan, sampai ke desa-desa. Agar untuk segera melakukan input data pembuatan NIK dan KTP-el.
“Sedangkan untuk 17 tahun keatas, agar segera melakukan input di kantor Dukcapil. Ini semua demi memenuhi target kinerja penyelenggaraan Adminduk tertanggal 1 Agustus 2016,” pungkasnya.Charles WS