oleh

Gugat Surya Paloh, Mahkamah Partai Nasdem Periksa Politisi Ini

-NASIONAL-267 views

Wartasulut.Com, JAKARTA – Mahkamah Partai Nasdem menyikapi gugatan yang dilayangkan Kisman Latumakulita terhadap Ketua Umum DPP Partai Nasdem, Surya Paloh, yakni dengan menggelar sidang secara tertutup, Selasa (13/11/2018). Berlangsung di Kantor DPP Partai Nasdem, Jakarta, siang tadi, Kisman hadir dengan didampingi dua orang pengacara.

Kisman kemudian diperiksa berdasarkan hasil Rapat Pleno Mahkamah Partai Nasdem. Hal itu tertuang dalam surat pemanggilan Kisman bernomor SP-027/MP-P.Nasdem/10/2018 yang ditandatangani Sekretaris Mahkamah Partai Nasdem, Atang Irawan.

“Sidang ini merupakan mekanisme yang harus dilalui sesuai UU Nomor 2 Tahun 2011,” tukas Kisman.

Menurut politisi Partai Nasdem ini, jika di tingkat Mahkamah Partai Nasdem tidak selesai maka ia akan melanjutkan gugatan ke pengadilan.

Diketahui, Kisman menggugat masa jabatan Surya Paloh sebagai Ketua Umum Partai Nasdem telah berakhir sejak 6 Maret 2018 sehingga surat yang ditandatangani ‘Bapak Restorasi’ ini tidak punya legitimasi hukum. Ia juga menggugat Surya Paloh karena dinilai tidak memegang prinsip-prinsip dasar dan pilar utama demokrasi karena dianggap mengabaikan bahkan menabrak dengan sengaja atas nama saran dan pendapat dari Majelis Tinggi Partai Nasdem.

Tak hanya itu, Kisman mengkritik soal tidak adanya kongres atau Musyawarah Daerah Partai Nasdem, dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) sampai tingkat provinsi (DPW) dan kabupaten/kota (DPD). Hal itu, menurutnya, bertentangan dengan pasal 46, 50, 54 dan 58 Anggaran Rumah Tangga Partai Nasdem yang memerintahkan kongres dilaksanakan sekali dalam lima tahun.(rex/ant)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed