Ratahan, WartaSulut.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) tengah memantapkan agenda rapat pleno dalam rangka penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Tenggara periode 2019-2024.
“Sambil menunggu pemberitahuan resmi KPU RI, kami tengah melakukan persiapan untuk pleno penetapan perolehan kursi dan calon terpilih untuk DPRD Kabupaten,” jelas Ketua KPU Mitra, Wolter Dotulong melalui Komisioner Divisi Teknis Johnly Pangemanan, didampingi Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan Otnie Tamod, kepada MitraTerkini.com, Selasa (2/7/2019).
Dijelaskan Pangemanan, sesuai Peraturan KPU nomor 10 tahun 2019 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilu 2019, untuk penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD kabupaten bagi daerah yang tidak terdapat perselisihan hasil pemilu, dilakukan paling lambat 3 hari setelah mahkamah konstitusi (MK) mencantumkan permohonan perselisihan hasil pemilu dalam buku registrasi perkara konstitusi (BRPK).
“Jadi sesuai peraturan MK nomor 2 tahun 2019 menyebutkan, pencatatan permohonan pemohon dalam BRPK berkaitan dengan perselisihan hasil pemilu DPRD provinsi dan kabupaten/kota dilakukan tanggal 1 Juli 2019. Selanjutnya, MK akan menyampaikan pemberitahuan ke KPU RI mengenai daftar daerah yang terdapat perselisihan. Berdasarkan surat MK itu, KPU RI akan meneruskan ke daerah yang tidak terdapat perselisihan untuk selanjutnya melaksanakan pleno penetapan tiga hari sesudah pemberitahuan disampaikan,” jelasnya.
Mitra sendiri diungkapkan Pangemanan, tidak ada gugatan perselisihan hasil pemilu untuk DPRD kabupaten di MK. Karena itu menurut dia, pihaknya akan lebih cepat melakukan pleno penetapan perolehan kursi dan calon terpilih. “Misalkan surat pemberitahuan dari KPU turun hari ini (Selasa), maka paling lambat hari Jumat pleno sudah bisa dilaksanakan,” kata Pangemanan.
Ditanya terkait teknis penetapan perolehan kursi dan calon terpilih, Johnly mengatakan, pihaknya akan melakukan pleno penetapan perolehan kursi lebih dulu, kemudian dilanjutkan dengan pleno penetapan calon terpilih. “Dua kali melaksanakan pleno namum di hari yang sama,” tukasnya.
(Rul)