Amurang, wartasulut.com- Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) Selasa (9/8)subuh tadi, berhasil mengamankan Minuman Keras (Miras) jenis Cap Tikus sebanyak 600 liter yang dikemas dalam gallon serta kantung plastik. Penemuan Cap Tikus 600 liter oleh, Tim Patola Minsel tersebut didapati di daerah Mitra Kecamatan Touluan.
Pembuntutan oleh Tim Patola Kabupaten Minsel dilakukan selama kurang lebih 8 jam sejak tadi malam, dalam pengamanan 600 liter Cap Tikus tersebut dipimpin langsung oleh AIPDA Rico Lumempouw.
“Tim kami melakukan pemantauan terhadap pergerakan sebuah kendaraan jenis Daihatzu Terios nomor Polisi DB 1649 JA dicurigai membawa minuman keras Cap Tikus, sekira pukul 04.00 kami langsung melakukan pengejaran terhadap kendaraan tersebut. Dengan beberapa menit kami telah berhasil menghentikan kendaraan tersebut di jalan raya desa Lobu, ketika di adakan pemeriksaan. Kami menemukan minuman keras jenis Cap Tikus sebanyak 600 liter dengan besaran kapasitas penggangkutannya sudah melebihi batasan sebagaimana dicantumkan pada surat ijinnya,”ujar Lumempow.
Sedangkan untuk pemilik Cap Tikus tersebut dimiliki oleh NM (Nova), yang merupakan salah satu penampung Cap Tikus di Kecamatan Touluan. Menurut NM disaat di konfirmasi menerangkan bahwa, pekerjaan penampungan Cap tikus ini telah berjalan selama kurang lebih 5 tahun.
Menurut Komandan Tim Patola Polres Minsel IPDA Lukyta Putra STK mengungkapkan, pengusaha Cap Tikus inisial NM (Nova) memang sudah menjadi TO (Target Operasi) Polres Minsel. Karena diduga kuat, Cap Tikus tersebut di jual secara eceran di warung-warung yang ada diseputaran Kota Manado.
Sementara itu Kapolres Minsel AKBP Arya Perdana,SH,SIK,MSi, dengan tegas telah memerintahkan Satuan Reserse Narkoba untuk segera melakukan penyidikan terhadap kasus ini.
“Miras merupakan momok besar yang sering menjadi penyebab utam tindak pidana, karena itu. Saya tegaskan agar kasus ini segera diusut tuntas,”tegas Perdana.
Informasi, untuk kendaran serta barang bukti miras sudah berada di Polres Minsel untuk melakukan penyilidikan lebih lanjut lagi. Charles WS