Amurang, wartasulut.com- Perlakuan bejat dilakukan oleh oknum Security Hotel di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) yang bernama MTH alias Thamrin, terhadap korban Mawar (nama samaran) merupakan salah satu siswi yang sementara melaksanakan Prakter Kerja Industri (Prakrin) di Hotel berbintang di Minsel Sabtu (20/8) kemarin sekitaran pukul 14.00.
Kejadian pencabulan tersebut berawal dari korban Mawar di panggil oleh tersangka Thamrin lewat teman korban bernama ET (Ester) untuk datang ke pos Security, sesampainya korban di pos Security. Security bejat yang sudah dirasuki setan tersebut, mengajak korban untuk jalan-jalan bersama saat libur tetapi di tolak oleh korban.
Di saat korban Mawar bermaksud kembali bekerja di restoran Hotel tersebut, tersangka yang sudah kesetanan langsung menarik tangan korban untuk dibawah masuk ke dalam toilet pos Security. Sontak korban memberontak dan berusaha untuk keluar, namun tersangka langsung mendekap dan memeluk korban serta menyerang area terlarang dari tubuh korban.
Syukurlah, teman dari korban yakni ET (Ester) datang menolong korban dengan mengatakan kalau ada mobil tamu yang akan masuk ke dalam Hotel. Tersangka pun setengah kaget langsung segera keluar dari dalam Pos Security untuk membuka pintu portal, sehingga korban bersama temannya berhasil meloloskan diri dari penyerangan Security cabul dan langsung melaporkan kejadian tersebut pada pihak Hotel.
Berdasarkan laporan dari korban Mawar kepada pihak HRD Hotel tersebut langsung memanggil dan memeriksan tersangka, setelah dilakukan pemeriksaan oleh pihak HRD Hotel kemudian tersangka Thamrin langsung dibawah ke Polres Minsel.
Disaat dikonfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Minsel AKP M. Ali Tahir SH , membenarkan perihal perlakuan bejat dari seorang oknum Security Hotel tersebut.
“Memang benar ada Laporan yang telah kami terima dari pihak HRD Hotel kepada kami, dan saat ini tersangka sudah diamankan untuk proses penyidikan,” ujarnya.
Iapun menegaskan, kalau kasus pelecehan seksual masuk dalam ranah tindak pidana yaitu kejahatan terhadap kehormatan kesusilaan yang diancam dengan hukuman berat.
“Tersangka dijerat pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman 9 (sembilan) tahun penjara,” tambahnya. Charles WS