Manado, wartasulut.com – Kerja keras Polresta Manado sejak Januari-Februari 2016 berhasil menyita 1.202 botol minuman keras.
Miras ini diamankan dari berbagai operasi anggota Polresta, mulai dari Tim Paniki, Rayon, Sahbara dan Polek jajaran.
Kolaborasi Tim Resmob dan Satuan Narkoba pun berhasil mengamankan satu tersangka pengguna ganja yakni BY alias Boi (30) dengan barang bukti 1,75 gram ganja, serta beberapa paket obat keras seperti triex dan somadril. Penangkapan tersangka pengguna ganja terjadi pada 19 Januari lalu, saat itu anggota Resmob sedang memburu pelaku curanmor di Kawasan Megamas.
Saat pelaku curanmor digrebek, tersangka pengguna ganja yang menjadi target operasi Polisi pun didapati bersama pelaku curanmor.
Kasat Narkoba Polresta Manado Kompol Jakop Israel Opit mengatakan, bahwa kasus judi pun ikut disikat habis Polresta Manado.
“Satgas tiga juga ikut mengamankan judi yang menjadi prioritas program Kapolri dimana judi dan narkoba menjadi prioritas,” ujarnya saat melakukan gelar di aula Polresta Manado.
Dia mengatakan, untuk operasi antik dengan sasaran khusus narkotika, psikotropika dan bahan berbahaya serta obat-obatan terlarang.
Sedangkan operasi rutin dengan target operasi miras. “Untuk miras sesuai perda, dan dikenakan tipiring serta akan diajukan ke pengadilan. Ini dikhususkan untuk penjual miras tanpa izin, tidak ada lagi pembinaan setidaknya jadi efek jera,” ujarnya.
Dia menambahkan, operasi ini akan rutin dilakukan Polresta Manado beserta jajaran untuk menekan tindak kriminal di Manado.
“Miras menjadi awal paling banyak terjadinya tindak kriminal. Kita akan tekan semaksimal mungkin, untuk itu kerja sama warga sangat kita butuhkan,” ujarnya.
(tian)