oleh

Warga Lapor Kuntua Tondei Ke Dewan

-Berita Utama, Home, Minsel-576 views

Perwakilan-Masyarakat-Desa-Tondei-1-saat-memasukkan-laporan-ke-Komisi-III-DPRD-MinselAmurang, wartasulut.com-Masalah dugaan penyelewengan Dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang diduga dilakoni oknum Hukum Tua Desa Tondei, sampai sekarang ini belum ada penyelesaian. Tokoh masyarakat bersama korban, Rabu (24/02) melaporkan masalah ini ke Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel).

Perwakilan Masyarakat Desa Tondei 1 saat memasukkan laporan ke Komisi III DPRD Minsel Masyarakat Tondei 1 yang diwakili oleh Maikel Sumaraw, Tedi Pondaag,
dan seorang korban Dexi Sondakh, membawa laporan ke DPRD Minsel mewakili masyarakat. Penyalahgunaan penyaluran BLT ini, telah dilakukan sejak Tahun 2013 dimana ada sejumlah nama penerima yang tidak pernah menerima padahal sudah terdaftar.

“Ada 106 penerima BLT di Desa Tondei 1, namun yang menerima hanya 68 keluarga saja dan sebagian besar telah dilakukan pemotongan oleh oknum Hukum Tua. Dan ada sekitar 38 orang yang sama sekali tidak menerima,” ujar Maickel Sumarauw. Penyalahgunaan dana ini telah didaftarkan kepada Komisi III dan
diterima oleh Berty Mamusung sebagai Staf pelaksana yang telah dikonsultasikan dengan Ketua Komisi III, Toar Keintjem lewat via telepon. Tedi Pondaag seorang anggota BPD mengatakan, laporan ini sudah beberapa kali diajukan ke Polsek tetapi belum saja ada penyelesaiannya.

“Persoalan tersebut telah kami laporkan ke Polsek Motoling, tetapi sampai sekarang belum ada penyelesaian,” ungkapnya.

Saat dikonfirmasi kepada Kapolsek Motoling, Roni Tumalun, lewat via telepon,
menyangkal adanya laporan tersebut.

“Tidak ada laporan masyarakat mengenai penyalahgunaan dana BLT dari desa Tondei 1. Masalah ini sudah lama dan tidak ada laporan sampai saat ini,” ujar Kapolsek Motoling.

(CharlesWS)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed