oleh

SK Dukcapil Kewenangan Kemendgari

-Berita Utama, Home, Minsel-257 views

dukcapilAmurang, wartasulut.com- Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Mendagri Nomor 471-173 tahun 2016, tentang pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan tinggi pratama selaku Kepala Disdukcapil Kabupaten Kota. Berdasarkan SK tersebut jabatan Kepala Dukcapil kini tidak lagi kewenangan kepala daerah.

Menurut Kepala Dukcapil Minsel Corneles Mononimbar mengatakan, jabatan Dukcapil sendiri sudah kewenangan dari Kemendagri. Sehingga jabatan tersebut merupakan jabatan yang strategis.

“Jabatan Dukcapil sendiri memiliki dua SK, yang pertama dari SK Bupati Minsel dan yang kedua dari SK Kemendagri. Sehingga saja rasa jabatan ini merupakan jabatan yang strategis,”ujarnya.

Ia menambahkan, sangat bersyukur dan menyambut baik keputusan itu. Tetap dirinya selalu menunjukan sikap loyalitas kepada kepala daerah dalam hal ini Bupati Christiany Eugenia Paruntu dan Wabup Franky Donny Wongkar.

“Dengan adanya SK dari Kemendgari ini merupakan tugas dan tanggung jawab yang tidaklah mudah, sehingga saya perlu adanya kerjasama yang baik dari seluruh stakholders yang ada sehingga saya bisa menjalankan tugas dan tanggung jawab ini dengan baik,”harapnya. Charles WS

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed