oleh

Masuk Kantor Pemkab Diperketat

-Berita Utama, Home, Minsel-293 views
SONY DSC
Amurang, wartasulut.com-Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) mulai Rabu (11/05) di perketat pintu masuk kantor Bupati Minsel, pasalnya setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan kantor bupati Minsel harus memiliki surat ijin masuk ataupun keluar kantor bupati.

Menurut Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja (Pol-PP) Minsel Drs. Nofriet Rasulangi mengatakan, berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 17 tahun 2016 tentang disiplin jam kerja bagi ASN di jajajran Pemkab Minsel.

“Ini memang sudah diberlakukan pada pekan kemarin, sehingga kami dari SP3 akan terus melakukan penertiban Disiplin jam kerja bagi ASN di jajaran Pemkab Minsel,”kata Ransulangi.

Sedangkan Disiplin jam kerja yang diberlakukan kepada ASN yakni,mulai dari Apel kerja pada pukul 8 pagi,pukul 12 hingga 1 siang,dan apel sore pukul 5.

“Pastinya kami SP3 mengacuh pada Peraturan Bupati.Jika ada ASN yang melanggar maka akan kami tindaki,”tutur Ransuangi.

Apa yang diterapkan oleh Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan diberih apresiasi oleh warga Minsel,karena yang dilakukan itu sangat tepat.

“Memang harus seperti itu, agar ASN tidak melanggar aturan,”kata Donald Waroka warga Minsel. Charles WS

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed