
Sesuai dengan amanat UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa bupati mengakat penjabat hukum tua yang berakhir pada tahun ini telah berakhir, karena itu dilantiknya ke 49 Plt Hukum Tua se Minsel di 49 Desa di Minsel.
“Saya berpesan kepada seluruh Plt Hukum Tua yang baru saja dilantik, segera menyelesaikan sejumlah program yang ada di desa. Yang diantaranya melaksanakan penyelenggara Pemerintah, melanjutkan pembangunan di desa, merealisasi pengunaan dana yang masuk didesa masing-masing,”ujar Tetty (Panggilan kesayangan Bupati Minsel).
Lebih lanjut Bupati mengatakan, ingat dalam hal pelaksanaan program pembangunan hendaknya dapat mengejawantakan program kebijakan Pemkab Minsel. demikian halnya, setiap hukum tua tentang penggunaan dana yang masuk ke desa. Hendaknya setiap dalam merealisasikannya Hukum Tua sebagai Kuasa Penguna Anggaran (KPA) harus berhati-hati dan tentunya harus juga sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Apabila dalam pelaksanaan Hukum Tua salah melaksanakannya oleh karena tidak sesuai dengan aturan maka siap-siap menerima sanksi Hukum. Begitu juga tugas lain yang harus di emban dari Plt Hukum Tua yakni, melaksanakan pemilihan Hukum Tua sampai dengan pelantikannya dengan tidak memihak ke salah satu calon,”tegasnya.Charles WS
Komentar