Amurang, wartasulut.com- Pemilihan Hukum Tua (Pilhut) pada tanggal 31 Agustus mendatang mendatang, beberapa Hukum Tua yang ada di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) belum bisa mengikuti “Pertarungan”. Pasalnya masih ada beberapa Hukum Tua (Kumtua) masih ada persoalan di desa, yang salah satunya di desa Kilometer Tiga Kecamatan Amurang.
Oknum Kumtua Kilometer Tiga tersebut diduga tidak transpran dalam pelaporan pertanggung jawaban selama menjabat. Hal tersebut diungkapkan oleh Pejabat Kumtu Denny Werupangkey. Denny mengatakan, dirinya yang sudah dipercayakan oleh Bupati Minsel Christiany Eugenia Paruntu SE bersama Wabup Franky Donny Wongkar SH akan menjalankan tanggung jawab tersebut dengan baik. Karena itu kami selaku pemerintah di Kilometer Tiga, langsung membuat pertemuan dengan seluruh perangkat desa, serta langsung dilakukan penyerahan administrasi dan asset desa sekaligus menyerap aspirasi masyarakat.
“Dalam pertemuan tersebut ditandai dengan penyerahan cap desa oleh mantan Kumtua Nontje Tambingon serta aset desa. Tapi saya tidak menandatanganinya karena ada beberapa aset desa yang tidak jelas ada dimana,”ungkap Warupangkey, saat memberi keterangan, Kamis (23/6).
Berdasarkan aspirasi masyarakat aset-aset desa yang ada di desa belum dipertanggungjawabkan oleh oknum Kumtua seperti, cap desa dua buah yang diserahkan hanya satu. Bantuan genset mesin diesel, kendaraan dinas Kumtua, satelit serta barang bergerak dan tidak bergerak dari Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (Dandes) tahun 2014-2015.
“Serta kami desak oknum Kumtu tersebut, dia langsung memasukan laporan administrasi, tapi bukan seperti itu yang kami maksudkan. Kami maksudkan laporan pertanggungjawaban selama dia memimpin delapan tahun. Sehingga dia berjanji akan segera memperbaikinya laporan tersebut. Saya saja setiap hari membuat laporan tentang kegiatan yang saya kerjakan di desa,” punkasnya.
Jika hal tersebut tidak dipenuhi mantan Kumtua, maka dalam Pilhut pada bulan Agustus oknum Kumtua sendiri belum bisa ikut “Bertarung”. Karena salah satu syarat mantan Kumtua maju kembali dalam Pilhut harus mempertanggungjawabkan dulu administrasi maupun aset desa selama dia memimpin.
“Saya sendiri telah memberikan batas waktu satu bulan kepada mantan Kumtua memasukan pertanggungjawaban tersebut dan ini sudah sesuai aturan. Saya juga tidak bisa tanda tangan laporan pertanggungjawaban mantan Kumtua karena takut saya yang disalahkan. Hal ini juga sudah saya laporkan pada bupati,” paparnya. Charles WS