Wartasulut.com, MITRA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) resmi umumkan Pendaftaran Pasangan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024 pada Sabtu, 24 Agustus 2024.
Pengumuman ini tertuang dalam NOMOR : 612/PL.02.2-Pu/7107/2/2024 tentang Pendaftaran Pasangan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024, dan di tanda tangani langsung oleh Ketua KPU Mitra Otnie N. Tamod.
Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Tenggara Nomor 682 Tahun 2024 mengenai Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk Mengajukan Pasangan Calon Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Minahasa Tenggara Tahun 2024 menyatakan syarat minimal suara sah paling sedikit 7.776 (tujuh ribu tujuh ratus tujuh puluh enam) dalam Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten Minahasa Tenggara Tahun 2024 di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Minahasa Tenggara hasil Pemilihan Umum Tahun 2024.
Untuk tempat dan waktu pendaftarannya yaitu pada Selasa 27 Agustus/ Rabu 28 Agustus 2024 dari jam 08:00 WITA/16:00 WITA, Lalu Kamis 29 Agustus 2024 dari jam 08:00 WITA/23:59 WITA bertempat di Kantor KPU Mitra.
Saat mendaftar, Pasangan Bupati dan Wakil Bupati merupakan warga negara Indonesia, dan tidak memiliki kewarganegaraan lain.
Selain itu, Pasangan Bupati dan Wakil Bupati juga wajib mengajukan permohonan pembukaan akses Silon dapat dilakukan oleh petugas penghubung.
Dimana petugas penghubung wajib menyerahkan surat permohonan pembukaan akses Silon menggunakan formulir MODEL PERMOHONAN.SILON.PARPOL.KWK yang dapat ditandatangani oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kabupaten serta dilampiri dengan surat penunjukan petugas penghubung.
Untuk Pasangan Calon dapat mengunduh format Formulir MODEL PERMOHONAN.SILON.PARPOL.KWK, melalui link https://kabminahasatenggara.kpu.go.id/.
Tak lupa KPU Mitra membuka layanan helpdesk Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati terkait informasi lebih lanjut melalui Alamat email: teknis01.kpumitra@gmail.com, atau Nomor: 08114302326 /081368509399, atau bisa juga dengan datang langsung ke Kantor KPU Kabupaten Minahasa Tenggara yang beralamat di Kompleks Perkantoran Blok.C Kelurahan Wawali Pasan, Kecamatan Ratahan.
Adapun untuk syarat-syarat pencalonan dapat dilihat di bawah ini: