oleh

Kasus Pemalsuan Dokumen Yang Menyeret Kumtua Tountimomor OK Masuk Pada Sidang Putusan

Minahasa Warta Sulut – Setelah Berstatus tersangka atas dugaan kasus pemalsuan surat-surat tanah, OK alias Orny Hukum Tua Desa Tountimomor Kecamatan Kakas, kini tinggal menunggu putusan.

Pasalnya, Nomor Perkara 213/Pid.B/2022/PN Tnn, yang telah bergulir hampir 9 bulan, kini masuk dalam sidang putusan.

Diketahui OK telah mengikuti beberapa kali sidang terkait kasus pemalsuan dokumen tanah di desa Tountimomor selama menjabat sebagai Hukum Tua, sehingga 20 juli nanti putusan pengadilan akan di tetapkan.

Hasil pantauan media ini dalam situs resmi

https://sipp.pn-tondano.go.id/index.php/detil_perkara ,

Sistem Informasi Penulusuran Perkara di Pengadilan Negeri Tondano, sidang telah di tetapkan Kamis, Tanggal 20 Juli 2023 Pukul 11.45 Siang di ruang sidang II.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed